Bupati Eka Putra Ajak KAN Pangian Perkuat Peran Adat Lindungi Generasi Muda

  • 01 Jul 2026 08:38 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Tanah Datar – Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan bahwa mengemban amanah sebagai pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) di era kontemporer memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Selain berkewajiban merawat eksistensi adat dan budaya leluhur, fungsionaris adat juga dituntut berdiri di garda terdepan dalam memproteksi generasi muda dari ancaman laten penyalahgunaan narkotika serta infiltrasi destruktif budaya asing.

Hal tersebut digarisbawahi Bupati saat menghadiri prosesi pengukuhan Pengurus KAN Nagari Pangian Periode 2026–2032 yang dipusatkan di halaman Kantor Wali Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo.

Menurut Eka Putra, masifnya penetrasi arus informasi dan lompatan teknologi digital menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga moralitas generasi muda. Oleh sebab itu, upaya membentengi anak nagari tidak boleh dibebankan kepada pundak niniak mamak semata, melainkan wajib dikawal oleh konsolidasi seluruh elemen masyarakat.

"Ini merupakan tugas kolektif kita bersama. Walaupun fluktuasi tantangannya berat, dengan niat yang kuat InsyaAllah amanah ini dapat kita tunaikan demi menyelamatkan masa depan generasi muda Tanah Datar dari dampak negatif globalisasi," ujar Eka Putra.

Bupati menaruh harapan besar agar gerbong kepengurusan KAN yang baru dikukuhkan ini mampu merajut sinergi dan kolaborasi harmonis dengan pemerintah nagari beserta berbagai unsur kelembagaan guna menyokong percepatan pembangunan di Nagari Pangian.

Selaras dengan komitmen tersebut, Wali Nagari Pangian, Hijrah Adi Sukrial, memaparkan bahwa pihak pemerintah nagari secara konsisten terus menginjeksi program pelestarian adat di tingkat tapak. Langkah konkrit tersebut diwujudkan melalui pengalokasian stimulus pelatihan seni pasambahan serta olahraga tradisional silek (silat) bagi pemuda setempat.

Sementara itu, Ketua KAN Nagari Pangian yang baru dilantik, WD Engku Katib Mudo, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengurai dan menyelesaikan berbagai polemik adat yang masih mengendap di tengah masyarakat.

"Langkah taktis perdana yang akan kami eksekusi adalah merumuskan dan menyusun Peraturan Kerapatan Adat Nagari yang baru. Dokumen regulasi adat ini kami targetkan rampung dalam waktu dekat sebagai kompas formal penyelesaian sengketa adat di Nagari Pangian," urai Engku Katib Mudo.

Lebih lanjut, ia berkomitmen melakukan restrukturisasi dan penguatan kelembagaan adat di tingkat suku dengan mendorong pengisian kekosongan jabatan pemangku adat pada masing-masing kaum sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Hal ini krusial dilakukan untuk mengembalikan marwah, wibawa, dan fungsi kepemimpinan niniak mamak.

Dukungan serupa dilaungkan oleh tokoh masyarakat setempat, Khaidir AP Dt. Tanaro. Ia mengingatkan esensi KAN sebagai lembaga peradilan adat tertinggi di tingkat nagari yang menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, terutama menyangkut persoalan sako (gelar silsilah) dan pusako (harta ulayat). (hp-rhn)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....