Penataan Aset Jadi Prioritas, Pemkab Tanah Datar Perkuat Kolaborasi dengan Kejari
- 20 Jun 2026 21:36 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, TANAH DATAR – Upaya penataan dan penyelamatan aset daerah terus menjadi atensi serius Pemerintah Kabupaten Tanah Datar guna mendukung kelancaran roda pembangunan dan pelayanan publik. Langkah strategis ini diperkuat lewat penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Pemkab Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar di Aula Kantor Bupati pada Senin, 15 Juni 2026.
Nota kesepakatan yang merupakan perpanjangan kerja sama ini dirancang sebagai landasan hukum kuat untuk memberikan kepastian legalitas atas aset daerah, sekaligus memperkokoh tata kelola birokrasi yang akuntabel.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, memaparkan bahwa kejelasan status hukum aset merupakan tantangan krusial saat ini. Menurutnya, legalitas aset yang clean and clear sangat menentukan keberhasilan berbagai program pembangunan yang dikucurkan, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat.
"Kami berharap kerja sama ini semakin memperkuat upaya penataan aset daerah. Banyak program pembangunan membutuhkan kepastian status dan legalitas aset. Dengan pendampingan Kejaksaan, proses sertifikasi dan penyelesaian berbagai persoalan aset dapat berjalan lebih baik sehingga pembangunan tidak terkendala," ujar Eka Putra.
Bupati melayangkan apresiasi tinggi atas peran korps adhyaksa yang selama ini konsisten menjadi mitra strategis pemda. Selain urusan aset, Eka Putra mengapresiasi peran Kejari dalam memberikan kawalan hukum terhadap realisasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat bencana alam, sehingga pemanfaatannya tetap cermat dan akurat secara regulasi.
Untuk itu, Eka Putra menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif memanfaatkan ruang konsultasi hukum yang dibuka oleh Kejaksaan sejak awal perencanaan program kerja demi memitigasi risiko pelanggaran hukum di kemudian hari.
Gayung bersambut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menegaskan bahwa MoU ini menjadi payung hukum formal bagi pihaknya dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan, pengawalan, serta pelayanan hukum preventif lainnya.
Ryan memastikan Kejari siap mengawal instansi pemda sejak fase hulu, mulai dari penyusunan rancangan hukum (legal drafting), draf kontrak kerja sama, pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga audit hukum (legal audit) guna menekan potensi sengketa tata usaha negara.
"Kami siap mendampingi pemerintah daerah dalam penyelamatan aset. Kejaksaan Negeri Tanah Datar berkomitmen penuh mendukung pemulihan aset agar seluruh inventaris daerah tertata dengan baik, memiliki kepastian hukum, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik serta akselerasi pembangunan daerah," pungkas Ryan Palasi. (Dni/San)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....