Pemkab Bersama Kejari Jalin Kerjasama dan Launching Rumah Restorative Justive

  • 20 Jun 2026 21:21 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, TANAH DATAR – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar sepakat melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di lingkungan pemerintah daerah. Agenda penting ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Pagaruyung pada Senin, 15 Juni 2026.

Prosesi penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi. Agenda ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, jajaran pimpinan OPD, camat, serta pejabat struktural di lingkup Kejari Tanah Datar.

Kajari Tanah Datar, Ryan Palasi, memaparkan bahwa jalinan kerja sama ini diproyeksikan sebagai payung hukum formal untuk bersinergi melakukan mitigasi dan penanganan masalah hukum di jajaran birokrasi pemerintahan berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

"Kejari Tanah Datar selalu siap untuk membantu Pemerintah Daerah, khususnya OPD, dalam memberikan bantuan hukum pada perkara perdata maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya," ungkap Ryan Palasi.

Lebih lanjut, Ryan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh melakukan pendampingan melekat sejak tahap perancangan hingga eksekusi program kerja OPD. Dirinya berharap kesepakatan ini memicu langkah nyata dari setiap kepala OPD untuk aktif berkonsultasi, sehingga memorandum ini tidak mandek sebagai agenda seremonial belaka.

Pada kesempatan yang sama, Kejari Tanah Datar turut meresmikan (launching) Rumah Restorative Justice yang berlokasi di kawasan perkantoran Bupati Pagaruyung. Fasilitas ini dihadirkan sebagai wadah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ringan di luar koridor pengadilan resmi melalui instrumen mediasi dan musyawarah mufakat.

"Secara fungsi, Rumah Restorative Justice ini bisa dimaksimalkan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi pihak terkait, baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain guna mencari penyelesaian yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak," tambah Ryan.

Bupati Eka Putra melayangkan apresiasi tinggi atas komitmen dan dukungan penuh yang ditunjukkan oleh jajaran korps adhyaksa tersebut. Menurut Bupati, intervensi bimbingan dari kejaksaan sangat krusial dalam mendongkrak kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Pemerintah daerah bisa bertindak secara hukum dalam bidang perdata maupun tata usaha negara akibat timbulnya sengketa, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar jangan segan atau takut berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan sejak awal perencanaan program agar terhindar dari jerat hukum di masa depan," tegas Eka Putra.

Bupati juga menyatakan dukungan penuhnya atas operasional Rumah Restorative Justice di Tanah Datar. Dirinya menilai keberadaan fasilitas ini sangat adaptif dengan karakteristik masyarakat Minangkabau yang mengedepankan asas musyawarah dalam menyelesaikan berbagai riak sosial di tengah masyarakat. (dvd-fan)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....