Konflik Perbatasan Memanas, Bupati Tanah Datar Ambil Langkah Cepat ke Kemendagri
- 10 Jun 2026 22:44 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Tanah Datar – Bupati Tanah Datar Eka Putra mendatangi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk menindaklanjuti konflik perbatasan Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang Kabupaten Solok. Senin, 8 Juni 2026, kunjungan tersebut dipicu belum adanya kejelasan batas wilayah kedua kabupaten.
Turut mendampingi Bupati pada kunjungan itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri. Hadir pula Kadis PUPRP Mustika Suarman, Kabag PEM, Kabag Hukum, dan Wali Nagari Simawang Firman.
Kunjungan bertujuan menindaklanjuti surat Bupati Tanah Datar kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu. Surat itu terkait pemancangan pembangunan Brigif TP dan lahan YON TP 951/PM oleh masyarakat Nagari Bukik Kanduang di tanah ulayat Nagari Simawang.
Kehadiran Bupati di Kemendagri juga dilatarbelakangi ketegangan masyarakat di wilayah perbatasan dua kabupaten. Video yang tersebar di media sosial menunjukkan perselisihan antara pemuka adat Bukik Kanduang dengan pemilik tanah ulayat Simawang.
Ketegangan dipicu klaim sepihak pemuka adat Bukik Kanduang yang meletakkan pancang pembangunan di tanah ulayat Simawang. Pemilik tanah ulayat Simawang mengatakan batas wilayah masih dalam pembahasan di Kemendagri.
“Mengapa masyarakat Bukik Kanduang sudah mematok wilayah Simawang untuk dijadikan Batalyon TNI,” ujar pemilik tanah ulayat dalam video tersebut. Hal itu menjadi pemicu keresahan masyarakat saat ini.
Sebelumnya permasalahan batas wilayah sudah dibahas kepala daerah dan diajukan ke Kemendagri. Namun hingga kini belum ada hasil dan kejelasan penetapan batas wilayah kedua kabupaten.
Untuk meredam ketegangan, Bupati Tanah Datar mengirim surat kepada Bupati Solok. Surat itu meminta jajaran pemerintahan hingga tingkat nagari menahan diri agar situasi tetap damai dan kondusif.
Dalam suratnya, Eka Putra menyampaikan agar permasalahan dibahas kepala daerah bersama leading sektor RT RW di Kemendagri. Hal itu untuk memperjelas status batas wilayah secara yuridis dan mencegah ketegangan masyarakat.
Surat Bupati Tanah Datar juga ditembuskan ke Kemendagri, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Tanah Datar, Camat Rambatan, dan Wali Nagari Simawang. Tembusan itu untuk mempercepat penyelesaian konflik batas wilayah.
Melalui panggilan telepon, Bupati Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu sepakat segera bertemu. Kedua kepala daerah berkomitmen menyelesaikan permasalahan agar situasi aman dan masyarakat perbatasan menahan diri.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Ramadillah menyambut Bupati Tanah Datar dan rombongan. “Kami akan segera menindaklanjuti surat Bupati Tanah Datar dan menyurati Pemkab Solok,” ujarnya.
Ia menegaskan Kemendagri akan menenangkan suasana agar masyarakat aman beraktivitas. Raziras juga memastikan Kemendagri segera menyelesaikan batas wilayah dengan fakta real di lapangan. (Akos)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....