Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Ranperda
- 02 Apr 2026 11:34 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Rabu, 1 April 2026.
Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh fraksi yang telah memberikan kontribusi pemikiran melalui pertanyaan dan saran selama proses pembahasan. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat krusial agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan juga seluruh fraksi yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, tanggapan, apresiasi dan saran terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah dua hari kemarin," ujar Bupati Eka Putra di hadapan peserta sidang.
Menanggapi masukan mengenai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya bergantung pada sektor pajak dan retribusi konvensional. Ia menyatakan bahwa inovasi pencarian sumber PAD alternatif akan terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.
"Pemerintah Daerah sepakat langkah ini dimana PAD tidak semata-mata bertumpu pada pajak dan retribusi daerah, dan harus diiringi dengan pembenahan sistem pengelolaan yang lebih efektif, transparan dan berkeadilan," tambahnya.
Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menjelaskan bahwa regulasi ini telah didukung dengan persiapan infrastruktur yang memadai. Pemerintah daerah tidak hanya melarang, tetapi juga menyiapkan fasilitas khusus agar hak kesehatan masyarakat terlindungi tanpa mengabaikan aspek teknis di lapangan.
"Ranperda ini tidak hanya aturan di atas kertas melainkan harus memiliki panduan teknis yang jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif, melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan bertahap," tegas Eka Putra.
Di akhir sidang, Ketua DPRD Anton Yondra menyatakan bahwa penjelasan terperinci dari bupati ini akan menjadi dokumen penting bagi Panitia Khusus (Pansus) dalam tahap pembahasan selanjutnya. Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, serta Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....