DPRD Tanah Datar Setujui Tiga Ranperda, Wabup Ahmad Fadly Sampaikan Apresiasi

  • 09 Mar 2026 08:39 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II untuk mengambil keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD setempat pada Jumat, 6 Maret 2026 ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Adapun tiga Ranperda yang diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) meliputi regulasi tentang fasilitasi pencegahan narkotika, Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045, serta penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap usulan pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat krusial dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas bagi kepentingan masyarakat.

"Sumbangan pemikiran dari seluruh pihak sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda hingga disetujuinya menjadi Perda. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya," ujar Ahmad Fadly.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk segera menindaklanjuti penetapan Perda ini dengan menyusun peraturan pelaksanaan teknis. Langkah tersebut diambil agar implementasi di lapangan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan.

"Kami berharap perangkat daerah dapat melaksanakan serta menindaklanjuti berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan Pansus DPRD Tanah Datar sehingga pelaksanaan Perda dapat berjalan sesuai harapan bersama," tegas Wabup Ahmad Fadly.

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahap akhir dari rangkaian panjang pembahasan yang melibatkan komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Tahapan ini mencakup penyampaian laporan hasil pembahasan serta pendapat akhir dari masing-masing fraksi.

"Rapat paripurna hari ini merupakan akhir dari rangkaian pembahasan tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, sebagaimana telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara Pansus," jelas Anton Yondra.

Secara umum, seluruh fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi produk hukum daerah. Meskipun disetujui, sejumlah fraksi tetap memberikan catatan dan rekomendasi agar pelaksanaan Perda di masa mendatang dapat berjalan efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Penetapan ketiga Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam aspek perlindungan anak, kependudukan, serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tanah Datar.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita