Kepulangan Jemaah Haji 1447 H Kloter 7, Aturan Bagasi dan Zamzam Kembali Ditegaskan

  • 07 Jun 2026 14:41 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Makkah - Menjelang proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air, petugas penyelenggara ibadah haji kembali mengingatkan seluruh jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan guna memperlancar proses pemeriksaan di bandara dan keberangkatan menuju Indonesia.

Melalui surat Kepala Daerah Kerja Bandara Nomor 149/DK.BD/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026, seluruh Kepala Sektor 1 hingga 10 di Daerah Kerja Makkah diminta melakukan sosialisasi secara masif dan berulang kepada jemaah, sekaligus melakukan pengecekan ketat terhadap barang bawaan sebelum keberangkatan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa satu koper besar dengan berat maksimal 32 kilogram sebagai bagasi dan satu koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram. Selain itu, tas paspor atau tas jinjing hanya diperuntukkan bagi penyimpanan paspor, obat-obatan pribadi, uang, dan barang berharga.

Petugas juga menegaskan bahwa tas tambahan seperti tas Armuzna, tote bag, kantong plastik, maupun tas sejenis tidak diperbolehkan menjadi barang tentengan terpisah. Seluruh barang tersebut wajib dimasukkan ke dalam koper besar atau koper kabin.

Salah satu aturan yang kembali ditekankan adalah larangan membawa air Zamzam di dalam koper bagasi maupun koper kabin. Air Zamzam akan didistribusikan kepada jemaah melalui mekanisme resmi di Indonesia sehingga tidak perlu dibawa secara pribadi di dalam koper.

Selain itu, sejumlah barang seperti payung, benda tajam, gunting, pisau kecil, pemotong kuku, jarum, peniti, serta kabel atau charger cadangan yang berpotensi menghambat proses pemindaian X-Ray diwajibkan dimasukkan ke dalam koper besar. Untuk barang cair, gel, atau aerosol yang dibawa ke kabin, volumenya dibatasi maksimal 100 mililiter per kemasan.

Petugas juga memberikan perhatian khusus kepada jemaah lanjut usia dan berkebutuhan khusus. Dokumen penting seperti paspor, obat-obatan yang diperlukan selama perjalanan, serta uang diminta agar selalu dibawa sendiri di dalam tas paspor atau tas jinjing dan tidak dimasukkan ke dalam bagasi.

Sesuai jadwal, koper besar jemaah akan dikumpulkan di lobi hotel mulai pukul 04.00 waktu setempat untuk dilakukan penimbangan dan pengiriman. Selanjutnya, pada Rabu, 10 Juni 2026, rombongan jemaah dijadwalkan berangkat menuju Bandara Jeddah menggunakan bus mulai pukul 09.30 waktu setempat untuk proses kepulangan ke Indonesia.

Sementara itu, mulai Selasa, jemaah yang masih berada di Makkah juga telah dapat melaksanakan Tawaf Wada' sebagai rangkaian ibadah penutup sebelum meninggalkan Tanah Suci.

Petugas sektor dan petugas kloter diminta melakukan pengecekan awal atau sweeping di hotel sebelum keberangkatan menuju bandara. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan pembongkaran koper saat proses check-in maupun boarding sehingga kepulangan jemaah berlangsung tertib, aman, dan lancar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....