6 Rukun Haji

  • 11 Mei 2025 23:41 WIB
  •  Bukittinggi

KBRN, Bukittinggi: Haji adalah salah satu ibadah yang memiliki tata cara tertentu dan harus dijalankan sesuai ketentuan. Di antara bagian penting dalam pelaksanaannya adalah rukun haji, yang menjadi syarat sahnya ibadah ini.

Setidaknya ada 6 rukun haji yang wajib dikerjakan agar ibadah haji sah. Namun mengenai jumlahnya, para ulama berbeda pandangan, sebagian ulama menyebutkan ada 4 rukun haji, ada pula yang menyebutkan hanya 2 rukun. Selengkapnya, simak penjelasannya berikut ini.

6 Rukun Haji

Rukun haji merupakan bagian utama dari ibadah haji yang harus dilaksanakan. Apabila salah satunya ditinggalkan, hajinya tidak dianggap sah menurut syariat Islam.

1. Niat dan Ihram

Dimulai dengan niat untuk menunaikan haji semata-mata karena Allah SWT, disertai mengenakan pakaian ihram yang sesuai dengan ketentuan.

2. Berdiam di Arafah (Wuquf)

Wuquf adalah berdiam di Padang Arafah pada 9 Zulhijah sambil memperbanyak zikir dan melafalkan talbiyah. Kehadiran langsung di Arafah tidak boleh diwakilkan, dan menjadi syarat sahnya ibadah haji.

3. Tawaf Ifadah

Tawaf Ifadah dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran. Bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik, diperbolehkan untuk dibantu atau digendong.

4. Sa'i antara Safa dan Marwah

Sa'i dilakukan dengan berjalan cepat atau berlari kecil antara dua bukit, yaitu Safa dan Marwah, sebanyak tujuh kali.

5. Tahalul (Mencukur atau Memotong Rambut)

Setelah menyelesaikan amalan-amalan tertentu, jemaah wajib mencukur atau memotong minimal tiga helai rambut sebagai tanda keluar dari keadaan ihram.

6. Tertib

Pelaksanaan rukun-rukun haji harus dilakukan secara berurutan dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....