Bawa Kabur Uang Operasional Perusahaan, Sopir Asal Payakumbuh ini Ditahan Polisi

  • 18 Mei 2026 09:39 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Payakumbuh - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh berhasil menangkap, dan menahan seorang pria berinisial AP (33), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

Pelaku yang merupakan seorang sopir di perusahaan pengangkutan barang itu, diketahui membawa kabur uang operasional senilai Rp5,8 juta, serta meninggalkan kendaraan yang muatan batubara disebuah rumah makan, yang beralamat di Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, mengatakan, kejadian bermula pada Januari 2026, saat pelaku yang bekerja sebagai sopir di PT Makmur Sentosa Transport menerima tugas mengangkut batubara dari Tebo, Jambi menuju Dumai, Riau.

Korban (pelapor) yang merupakan pimpinan di perusahaan telah mencairkan uang operasional dan upah kerja secara bertahap yang ditransfer ke beberapa rekening atas perintah pelaku.

" Namun alih-alih menyelesaikan tugas, pelaku justru meninggalkan truk bermuatan batubara di salah satu rumah makan di Sijunjung, Sumatera Barat,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.


Tidak hanya itu ulas Andrio Siregar, pelaku juga telah mengganti salah satu ban truk dengan ban bekas, lalu menghilang dan tidak dapat dihubungi kembali.

“Merasa dirugikan, pihak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanana Kepolisian Polres Payakumbuh, pada tanggal 4 Februari 2026,” terangnya.

Atas laporan yang masuk sambung Andrio Siregar, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 16 Mei 2026 dini hari, di sebuah rumah makan yang berlamat di Lubuk Bangku Kenagarian Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Saat kita amankan, berdasarkan hasil penyelidikan awal serta gelar perkara yang langsung kita lakukan dini hari tadi, pelaku telah kita tetapkan sebagi tersangka tunggal dan telah ditahan di rumah tahanan Polres Payakumbuh untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain dokumen perusahaan, bukti transaksi, surat perjanjian kerja, hingga telepon genggam milik pelaku.


Melalui kejadian ini, Andrio Siregar menegaskan komitmen jajaranya, untuk terus memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha.

"Tindakan yang dilakukan tersangka jelas merugikan perusahaan dan melanggar hukum, sehingga kami segera lakukan penindakan. Kasus ini juga menjadi perhatian kami agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” ungkapnya. (YPA/AGZ)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....