Polres Padang Panjang Tahan Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Remaja 16 Tahun
- 14 Mei 2026 21:51 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Padang Panjang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Padang Panjang menahan seorang pria lansia pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang merupakan siswi SMA.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, menyebutkan, pria tersebut berinisial IS (64 tahun), warga Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, yang keseharian bekerja sebagai tukang kayu.
“Korban berinisial ANQ (16 tahun), siswi salah satu SMA di Padang Panjang, dan tersangka merupakan tetangga korban,” sebutnya, Kamis, 14 Mei 2026.
Ronald Hidayat menjelaskan, dugaan pencabulan itu dilakukan tersangka pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban sedang berada di luar kamar rumahnya.
“Saat itu tersangka mendekati, dan mencium pipi kanan korban di depan pintu kamar. Setelah itu, tersangka menggesekkan bagian depan tubuhnya ke tubuh korban di dapur,” ujarnya.
Pada kedua peristiwa tersebut ulas Ronald Hidayat, korban tidak melawan karena takut, setelah itu tersangka melecehkan korban secara seksual di ruang tamu dekat meja makan. Saat itu, korban melawan dengan cara mendorong tubuh tersangka,”
“Akibat perbuatan tersangka korban trauma, dan selanjutnya menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada ayahnya,” terang Ronald Hidayat.
Tidak terima anaknya diduga dicabuli tersangka, sambung Ronald Hidayat, ayah korban E (49 tahun), membawa korban ke Polres Padang Panjang, untuk melaporkan tersangka pada pihak kepolisian.
“Selanjutnya kami menahan tersangka setelah bukti yang cukup dari keterangan korban, saksi-saksi, hasil pemeriksaan psikolog, dan barang bukti yang disita,” tuturnya..
Ronald Hidayat menambahkan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (YPA/AGZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....