Riyan Minta Polresta Tangguhkan Laporan Pidana di Nagari Koto Rantang
- 05 Mei 2026 13:19 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Agam Pengacara Ninik Mamak dan Perangkat Nagari Koto Rantang Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, meminta Polresta Bukittinggi untuk menangguhkan proses laporan pidana terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pada 28 Maret 2026. Laporan tersebut ditujukan kepada Ninik Mamak dan perangkat Nagari Koto Rantang oleh pihak atas nama Aswandi.
Menurut Riyan, laporan pidana tersebut seharusnya tidak diproses terlebih dahulu karena objek yang disengketakan saat ini sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan nomor registrasi PN BKT-04052026K5W.
“Dalam perkara sengketa tanah, yang harus didahulukan adalah pembuktian hak keperdataan melalui gugatan perdata. Bukan langsung memproses laporan pidana penyerobotan,” tegas Riyan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa prinsip ini dikenal dalam hukum sebagai asas prejudisial geschil, yakni suatu perkara pidana dapat ditangguhkan apabila terdapat sengketa perdata yang harus diputus terlebih dahulu.
Perdata Harus Didahulukan
Riyan menegaskan bahwa sengketa tanah pada dasarnya adalah persoalan kepemilikan atau hak keperdataan. Oleh karena itu, sebelum menentukan ada tidaknya tindak pidana—seperti penyerobotan tanah—harus dipastikan terlebih dahulu siapa pemilik sah atas tanah tersebut.
“Jika pidana dipaksakan berjalan lebih dulu, berpotensi terjadi kriminalisasi. Bayangkan jika seseorang ditahan atas tuduhan penyerobotan, namun kemudian pengadilan perdata memutuskan bahwa tanah tersebut justru miliknya. Ini jelas kesalahan fatal dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Dasar Hukum Penangguhan
Ia juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956, khususnya Pasal 1, yang menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus ditentukan terlebih dahulu adanya hak keperdataan, maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, prinsip tersebut diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1149/K/Sip/1975 yang menegaskan penerapan asas prejudisial geschil dalam praktik peradilan di Indonesia.
Sengketa Bukan Pidana
Riyan juga menilai laporan pengaduan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut bahwa unsur-unsur tindak pidana penyerobotan tanah diduga tidak terpenuhi dalam perkara ini.
“Penguasaan tanah yang disengketakan berada dalam konteks sengketa keperdataan, bukan tindak pidana. Ini murni civil dispute,” jelasnya.
Ia merujuk pada doktrin hukum pidana dari R. Soesilo yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika seluruh unsur delik terpenuhi, termasuk unsur melawan hukum dan tanpa hak.
Sementara itu, Subekti menegaskan bahwa sengketa hak atas tanah merupakan ranah hukum perdata.
Diperkuat Yurisprudensi MA
Lebih lanjut, Riyan mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung, di antaranya Putusan Nomor 186 K/Pid/1984 yang menegaskan bahwa sengketa tanah yang masih diperselisihkan tidak dapat serta-merta dipidanakan.
Selain itu, dalam Putusan Nomor 1537 K/Pid/2005, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa apabila terdapat hubungan hukum keperdataan antara para pihak, maka penggunaan hukum pidana menjadi tidak tepat dan harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Harapan Penegakan Hukum Berkeadilan
Dengan dasar tersebut, Riyan berharap aparat penegak hukum dapat bersikap bijak dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Kami meminta agar proses pidana ditangguhkan sampai adanya putusan perdata yang inkracht. Ini penting demi menjaga kepastian hukum dan menghindari kriminalisasi terhadap masyarakat adat, khususnya Ninik Mamak dan perangkat Nagari,” tutupnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan pengaduan tertanggal 28 Maret 2026 tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya tindak pidana, mengingat objek sengketa masih dalam proses pembuktian hak di ranah perdata.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....