Diduga Cabuli, dan Setubuhi Keponakan, Paman Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 04 Mei 2026 11:44 WIB
- Bukittinggi
Menurut keterangan kepolisian ulas Ronald Hidayat, perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, sedangkan persetubuhan terjadi 2 kali, pada September, dan Oktober 2025 di rumah korban.
“Tersangka kerap memasuki kamar korban, mengikat tangan korban dengan tali nylon, menutup mulutnya, dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” jelas Kasat Reskrim.
Ronald Hidayat menerangkan, kasus ini sangat menyedihkan karena pelaku adalah orang terdekat korban. Kami berkomitmen untuk memproses hukum ini seberat-beratnya dan mendampingi korban beserta keluarganya agar mendapatkan keadilan.
“Tersangka Y (58), seorang petani asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkapnya. (YPA/AGZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....