Kodim 0304/Agam Ungkap Kasus Penyelewengan 6 Ton Pupuk Bersubsidi
- 18 Apr 2026 07:47 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Unit Intelijen Kodim 0304/Agam berhasil mengungkap kasus penyelewengan 6 ton pupuk bersubsidi merk Phonska, dan mengamankan tiga orang terduga pelaku wilayah Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam Jumat, 17 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB.
Komandan Kodim 0304/Agam, Letkol Infanteri Slamet Dwi Santoso, mengatakan, penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah membawa pupuk bersubsidi menggunakan dua unit kendaraan jenis L300, yang melintas di wilayah Gadut.
“Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengamankan dua unit kendaraan tipe L300 yang bermuatan pupuk bersubsidi, di mana pupuk bersubsidi tersebut akan dijual ke daerah Riau,” sebutnya, Jumat, 17 April 2026 malam.
Slamet Dwi Santoso menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran pupuk bersubsidi yang dijual secara non-subsidi, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga Unit Intel berhasil menangkap ketiga terduga pelaku, yang berinisial I, F, dan A. Satu orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran intensif.
“Pada saat di TKP, yang tersangka ini mengaku bahwa muatan tersebut berisi beras, tetapi karena keterangan yang berbelit-belit, kita dalami, ternyata berisi pupuk bersubsidi. Kurang lebih muatannya 6 ton,” ulas Dandim.

Slamet Dwi Santoso mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman, kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, namun baru terungkap sekarang.
“Berdasarkan informasi yang didapat, mereka mengambil dari kios-kios yang menjual pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasaman dengan harga sekitar Rp170.000 per karung, dan rencananya akan dibawa ke Patahan, Provinsi Riau, dengan harga non-subsidi, yang mencapai mencapai Rp300.000 per karung,” terangnya.
Slamet Dwi Santoso menyebutkan, ada selisih keuntungan hampir Rp130.000 per karung yang diambil pelaku secara ilegal. Jika ditotal dari 6 ton atau sekitar 120 karung, berapa potensi kerugian negara dan masyarakat petani.
“Ini bukan sekadar perdagangan ilegal, ini adalah bentuk penghianatan terhadap ketahanan pangan kita, dan tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan bagi hak para petani yang kerap dirampas oleh oknum spekulan,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara sambung Slamet Dwi Santoso, diungkap fakta mengejutkan tentang rantai pasok ilegal tersebut. Para pelaku mengaku mendapatkan pasokan pupuk subsidi, dengan cara mengumpulkannya dari berbagai titik di wilayah Pasaman melalui harga murah sesuai subsidi pemerintah.

“Ironisnya, barang yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani kecil tersebut akan diselundupkan ke Provinsi Riau untuk dijual dengan harga non-subsidi, demi meraup keuntungan pribadi yang menggiurkan,” tukasnya.
Slamet Dwi Santoso menambahkan, keberhasilan Intel Kodim 0304/Agam ini sekaligus membongkar pola distribusi ilegal lintas provinsi yang selama ini merusak ekosistem pertanian di Sumatera Barat.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti 6 ton pupuk, dan dua unit kendaraan tipe L300 yang digunakan untuk mengakut pupuk telah diproses, dan kasus ini selanjutnya diserahkan ke Polresta Bukittinggi untuk proses penyidikan,” tegasnya. (YPA/AGZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....