Terekam CCTV, Pencuri BBM Jenis Solar Diamankan Polres Payakumbuh
- 09 Apr 2026 14:40 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Payakumbuh - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YMJ (31), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Penangkapan pelaku yang dilakukan oleh petugas kepolisian tersebut dilakukan berdasarkan barang bukti yang didapat berupa rekaman jelas aksi tersangka oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian saat lakukan olah TKP.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio S Siregar, membenarkan hal tersebut.
“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu, 8 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB di halaman kandang ayam yang terletak di Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota,” jelasnya, Kamis, 9 April 2026.
Menurut Andrio S Siregar, pelaku berhasil diamankan berkat adanya rekaman CCTV, yang merekam secara jelas gerak-gerik tersangka saat mengambil barang milik korban.

“Setelah melakukan olah TKP dengan melakukan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan mendalam terhadap para saksi, dan korban, petugas akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan, dan penahanan terhadap tersangka pada hari Rabu, 8 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB,” terangnya.
Bersama dengan tersangka sambung Andrio S Siregar, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti dari tangan tersangka berupa 4 (empat) buah dirigen yang berisikan BBM jenis solar dengan nominal diperkirakan senilai Rp900.000,-.
“Tersangka yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) ini akan dikenakan pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.
Andrio S Siregar menegaskan, pihaknya memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini, demi memberikan keadilan bagi korban. (AGZ/YPA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....