Intel Korem 032/Wbr, Kodim 0304 Agam, Satnarkoba Bukittinggi Gagalkan Narkoba

  • 04 Apr 2026 22:21 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Baso - Komitmen TNI-Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat kembali membuahkan hasil.Informasi Daerah

Tim Intel gabungan dari Korem 032/Wirabraja, Kodim 0304/Agam, dan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba skala besar di Kabupaten Agam, Sabtu (4/4/2026).

Dalam operasi senyap tersebut tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni DK, seorang pedagang asal Kota Bukittinggi, dan SY, seorang wiraswasta asal Baso.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah tim melakukan pengintaian dan pengembangan informasi secara cepat.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti hampir satu kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Aksi penangkapan dimulai di Pasar Baso, di mana petugas berhasil membekuk tersangka DK. Tak berhenti di sana, hasil pengembangan cepat menuntun tim menuju Jorong Kampeh, Nagari Simarosok, Kecamatan Baso.

Di lokasi kedua, petugas mengamankan tersangka SY beserta sejumlah barang bukti tambahan.

Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong licik. Tersangka DK diketahui menyamarkan paket narkoba ke dalam kemasan makanan ringan populer seperti Go Potato, Saltchess, Gerry Salut, Oreo, hingga bungkus permen Kopiko untuk mengelabui petugas.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini tergolong fantastis dengan nilai diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Dari tersangka berinisial DK, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 927,27 gram atau hampir 1 kilogram.

Selain itu, turut diamankan sebanyak 184 butir pil ekstasi atau inex dari berbagai merek seperti Granat dan Heineken, serta ganja seberat 1,939 kilogram. Tidak hanya itu, ditemukan pula sabu yang diduga palsu dengan berat mencapai 1,180 kilogram.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat pres plastik, timbangan digital, alat hisap (bong), serta uang tunai senilai jutaan rupiah.

Sementara dari tersangka SY, petugas mengamankan satu paket ganja seberat 11 gram, timbangan digital, dan alat hisap.

"TNI tidak akan memberikan toleransi sedikit pun. Jika ada oknum yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkoba ini, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan segera diambil. Kami berkomitmen menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman narkotika," tegas Brigjen TNI Mahfud.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....