RRI.CO.ID,Bukittinggi – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan sekaligus Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi beserta anaknya terus bergulir. Perkara yang telah teregister dengan nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMBAR ini kini memasuki fase krusial dengan fokus pada perlindungan anak dan kemerdekaan pers.
Update Penyidikan: Pemeriksaan Anak Korban
Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, mengungkapkan bahwa proses hukum terus berlanjut setelah sebelumnya dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada Selasa (31/3/2026) pagi, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban kedua, yakni anak dari Ketua KJI Bukittinggi yang masih di bawah umur.
Riyan menjelaskan bahwa pengecekan TKP merupakan langkah fundamental sesuai Pasal 7 ayat (1) KUHAP untuk membangun konstruksi perkara yang terang. Hasil olah TKP diharapkan melahirkan petunjuk kuat sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Perlindungan Khusus dan Pendampingan PPA
Mengingat adanya korban di bawah umur, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bukittinggi memberikan atensi serius. Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepala UPTD PPA Kota Bukittinggi dan langsung mendapatkan respon cepat dari Dewi Veronika beserta jajaran.
Perwakilan Satgas PPA, Rika, mengonfirmasi adanya luka fisik dan trauma mendalam yang dialami anak korban. PPA berkomitmen melakukan pemantauan intensif dan menyiapkan bantuan psikolog profesional jika ditemukan gangguan psikis pada anak tersebut. Pemeriksaan pun wajib dilakukan dengan pendekatan ramah anak sesuai mandat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Analisis Hukum dan Dimensi Keadilan
Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan). Riyan menegaskan bahwa kasus ini menyentuh tiga aspek penting: perlindungan pers, perlindungan anak, dan jaminan rasa aman masyarakat.
”Ketika seorang jurnalis menjadi korban kekerasan, ini bukan hanya serangan individu, tetapi ancaman terhadap fungsi kontrol sosial dalam demokrasi. Kami mendesak aparat untuk segera mengungkap pelaku dan menindak tegas tanpa kompromi,” tegas Riyan.
Komitmen Pengawalan Tuntas
LBH Ummat Islam Bukittinggi bersama Satgas PPA menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di daerah dalam memberikan keadilan bagi korban dan memastikan tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di negara hukum.(*)