BNNP Sumbar Amankan Sembilan kilogram Sabu di Bukittinggi
- 02 Feb 2026 22:43 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), menangkap terduga pengedar narkotika jenis Sabu di Kota Bukittinggi, dan mengamankan barang bukti seberat sembilan kilogram, yang didapatkan dari tangan tersangka inisial D.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi, mengatakan, informasi awal didapatkan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekira pukul 11.00 WIB, terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bukittinggi yang dilakukan tersangka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNN melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh tersangka berada di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Perwira II No. 33 RT 003 RW 003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi,” jelasnya, Senin, 2 Februari 2026.
Selanjutnya ulas Ricky Yanuarfi, petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi rumah tersebut, dan Sabtu, 30 Januari 2026, sekira pukul 09.30 WIB, petugas BNN melaksanakan penggerebekan di rumah tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku.
/3w9uqwti95cptkg.jpeg)
Petugas BNN yang disaksikan oleh perangkat setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar warna hitam bermerek “DURIAN” bergambar buah durian yang berisi narkotika jenis sabu di dalam lemari kamar lantai dua,” terangnya.
Sementara di di lantai tiga sambung Ricky Yanuarfi, petugas juga menemukan satu tas jinjing yang di dalamnya berisi empat bungkusan plastik besar warna hitam yang juga berisi narkotika jenis sabu.
"Selain itu didapat dua plastik warna biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu (Methamphetamine) yang ditemukan di bawah tumpukan kasur," ucapnya.
/jd1f5f1596peb6z.jpeg)
Ricky Yanuarfi menambahkan, atas temuan tersebut, petugas BNN mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya petugas melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan pelaku, pencarian dan pencatatan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa TKP, pembuatan laporan kasus narkotika,” ungkapnya. (YPA/AGZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....