BAPAS Kelas II Bukittinggi Perkuat Reintegrasi Sosial Warga Binaan

  • 07 Okt 2026 08:00 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Menjalani hukuman pidana bukan berarti seluruh persoalan seseorang otomatis berakhir ketika pintu lembaga pemasyarakatan terbuka.

Di luar sana, masih ada tantangan yang jauh lebih berat, mulai dari stigma sebagai mantan narapidana, penerimaan keluarga, sulitnya memperoleh pekerjaan, hingga perjuangan untuk kembali diterima di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Forum Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi yang dilaksanakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Rabu (8/10/2026) pagi juga diikuti: Danramil 06/Baso Kapten Czi Fakrullah, Walinagari, Kapolsek Baso

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Bapas Kelas II Bukittinggi Maprimal Mayanda Maldi, S.H.MH sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan dengan Narasumber; Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Naifa Alamsyah,SH.MH, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Rio Chaidir,IP.SH.M.Si

FGD tidak hanya membahas persoalan warga binaan setelah menyelesaikan masa pidana, tetapi juga bagaimana proses pendampingan, pembimbingan, dan pemberian hak reintegrasi dapat berjalan secara tepat, termasuk menjangkau seluruh tahapan proses hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Bapas memiliki posisi penting dalam memastikan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh pembimbingan dan pendampingan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.

Data Bapas Kelas II Bukittinggi hingga 6 Oktober 2026 mencatat terdapat 1.392 warga binaan dewasa yang menjadi bagian dalam penanganan Bapas. Selain itu, terdapat 8 warga binaan anak.

Dari jumlah tersebut, warga binaan yang terkait perkara narkotika mencapai 878 orang, perkara tindak pidana korupsi sebanyak 11 orang, perkara terorisme sebanyak 11 orang, sementara 505 orang lainnya terkait berbagai perkara lainnya.

Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa proses pembinaan tidak berhenti pada saat seseorang menjalani pidana. Justru, fase setelah menjalani pidana menjadi bagian penting untuk memastikan seseorang mampu kembali berfungsi secara positif di tengah masyarakat.

Ketika Hukuman Selesai, Perjuangan Belum Berakhir

Aifa Alamsyah menegaskan, reintegrasi sosial tidak dapat dibebankan hanya kepada Bapas. Keberhasilannya membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

“Bapas memiliki peran. Pemerintah daerah memiliki peran. Instansi penegak hukum memiliki peran. Organisasi sosial memiliki peran. Dan masyarakat memiliki peran,” ujar Maprimal dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, ketika seluruh peran berjalan sendiri-sendiri, hasil yang dicapai tentu memiliki keterbatasan.

Namun ketika berbagai kekuatan tersebut disatukan melalui kolaborasi, dampaknya akan jauh lebih besar bagi warga binaan yang sedang berupaya kembali ke tengah masyarakat.

“Ketika semua peran itu kita satukan, dampaknya bisa jauh lebih besar,” tegasnya.

Karena itu, FGD tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Forum tersebut menjadi ruang untuk bertukar informasi, menyampaikan pengalaman, mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul di lapangan, sekaligus mencari solusi yang dapat dilakukan secara bersama-sama.

Maprimal mengajak seluruh peserta menjadikan kegiatan tersebut sebagai titik awal untuk membangun gerakan bersama.

“Gerakan untuk memperkuat kolaborasi. Gerakan untuk menciptakan kesempatan. Dan gerakan untuk memastikan bahwa proses reintegrasi sosial benar-benar menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Stigma Menjadi Tembok Kedua

Persoalan yang dihadapi seseorang setelah bebas dari pidana tidak selalu berbentuk persoalan hukum.

Ada tembok sosial yang terkadang jauh lebih sulit ditembus, yakni stigma.

Label sebagai “mantan narapidana” tidak jarang melekat dalam waktu lama. Bahkan dampaknya dapat dirasakan oleh keluarga.

Seseorang yang telah selesai menjalani hukuman dapat menghadapi keraguan ketika hendak mencari pekerjaan, membangun kembali hubungan sosial maupun mendapatkan kepercayaan dari lingkungan.

Di sinilah konsep reintegasi sosial menjadi penting.

Masyarakat perlu melihat seseorang yang telah menjalani proses hukum bukan semata-mata dari kesalahan masa lalu, tetapi juga dari proses perubahan dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.

Pergeseran pendekatan pemidanaan yang tidak semata-mata menekankan penghukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan, menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada manusia dan kehidupan sosial.

Semangat tersebut sejalan dengan perkembangan pendekatan restorative justice, yang menempatkan pemulihan, tanggung jawab, kepentingan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian persoalan hukum.

Dalam konteks ini, keberadaan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi menjadi penting untuk memperkuat sinergi pelayanan dan pembimbingan sebagaimana penekanan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Anak Berhadapan dengan Hukum Juga Membutuhkan Jalan Pulang

FGD juga memberikan perhatian terhadap penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Berbeda dengan orang dewasa, anak masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan.

Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan masa depan, pendidikan, keluarga, lingkungan sosial serta tumbuh kembang anak.

Bapas memiliki peran dalam proses pembimbingan dan pendampingan sesuai tahapan yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

Tujuannya bukan sekadar memastikan proses hukum berjalan, tetapi juga mendorong agar anak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan secara wajar.

Karena itu, kolaborasi antara Bapas, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, keluarga, sekolah, organisasi sosial dan masyarakat menjadi sangat penting.

Dari Hukuman Menuju Harapan

FGD Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi Bapas Kelas II Bukittinggi pada akhirnya membawa satu pesan penting: seseorang yang telah menjalani hukuman tetap membutuhkan jalan untuk kembali.

Masa lalu tidak dapat dihapus. Kesalahan tetap harus dipertanggungjawabkan. Namun setelah proses hukum dijalani, masyarakat juga memiliki peran untuk membuka ruang perubahan.

Reintegrasi sosial bukan berarti mengabaikan kesalahan, tetapi memberikan kesempatan agar seseorang tidak kembali terjerumus ke dalam persoalan yang sama.

Sebab, jika setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan seseorang kembali menghadapi penolakan, kehilangan pekerjaan, kehilangan dukungan keluarga dan tidak memiliki ruang untuk membangun kehidupan baru, maka proses pembinaan yang telah dijalani akan menghadapi tantangan besar.

Sebaliknya, ketika keluarga menerima, pemerintah memberikan akses layanan, dunia usaha membuka kesempatan,

organisasi sosial memberikan pendampingan dan masyarakat memberikan ruang untuk kembali, maka reintegrasi dapat menjadi jembatan menuju kehidupan yang lebih baik.

Dari 1.392 warga binaan dewasa dan 8 Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang tercatat dalam penanganan Bapas Kelas II Bukittinggi, terdapat begitu banyak perjalanan hidup yang membutuhkan pendampingan dan kesempatan.

Karena itu, pesan dari forum tersebut menjadi semakin kuat: ketika hukuman berakhir, jangan biarkan harapan ikut berakhir.

Mereka membutuhkan kesempatan untuk pulang, diterima, dibimbing dan dipercaya kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Dan kesempatan kedua itu hanya akan benar-benar bermakna apabila seluruh elemen bergerak bersama. (JM/RRI BKT)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....