Money Politics Ancam Demokrasi, Kaderisasi Parpol Kian Melemah Pasca Pemilu

  • 11 Jul 2026 12:08 WIB
  •  Bukittinggi

Ditulis Oleh : Yasmiati
( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mohammad Natsir )

RRi.CO.ID,Bukittinggi - Praktik politik uang (money politics) dan lemahnya kaderisasi partai politik dinilai masih menjadi persoalan serius yang membayangi kualitas demokrasi Indonesia pasca Pemilu 2024.

Pandangan tersebut disampaikan Yasmiati, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mohammad Natsir, melalui sebuah tulisan opini yang mengulas tantangan demokrasi di Indonesia.

Dalam tulisannya, Yasmiati menegaskan bahwa Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar utama demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang mengatur bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Menurutnya, pelaksanaan Pemilu 2024 masih diwarnai berbagai persoalan mendasar, terutama praktik politik uang yang dinilai mencederai prinsip demokrasi. Ia menyebut besarnya anggaran negara untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 yang mencapai lebih dari Rp. 71,3 triliun belum sebanding dengan peningkatan kualitas demokrasi yang dihasilkan.

Yasmiati menilai politik uang masih menjadi fenomena yang sulit dihilangkan. Praktik tersebut dilakukan melalui pemberian uang, sembako maupun bentuk bantuan lainnya untuk memengaruhi pilihan masyarakat menjelang hari pemungutan suara.

Ia juga mengutip laporan pengawasan Bawaslu RI yang mencatat ribuan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024, dengan sebagian besar berkaitan dengan politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Akibat praktik tersebut, demokrasi kehilangan substansinya karena yang terpilih bukan lagi calon dengan kapasitas dan integritas terbaik, melainkan mereka yang memiliki modal politik paling besar," tulis Yasmiati.

Selain menyoroti politik uang, Yasmiati juga mengkritisi lemahnya kaderisasi di tubuh partai politik. Menurutnya, fungsi partai sebagai sarana pendidikan politik dan rekrutmen pemimpin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 belum berjalan secara optimal.

Ia berpendapat banyak partai politik lebih mengutamakan figur yang memiliki popularitas dan kekuatan finansial dibandingkan membina kader internal secara berkelanjutan.

Akibatnya, proses regenerasi kepemimpinan dinilai kurang maksimal dan berpotensi menghasilkan wakil rakyat yang belum memahami secara utuh fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Dalam opininya, Yasmiati juga menawarkan sejumlah solusi untuk memperbaiki kualitas demokrasi.

Diantaranya meningkatkan bantuan keuangan kepada partai politik agar tidak terlalu bergantung pada donatur, memperkuat sistem kaderisasi melalui sekolah politik yang terstruktur, menegakkan hukum terhadap pelaku politik uang secara tegas tanpa pandang bulu, serta memperluas pendidikan politik sejak bangku sekolah dan perguruan tinggi.

Ia menilai peningkatan literasi politik masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi langkah penting untuk mengurangi budaya pragmatis dalam menentukan pilihan politik.

Di akhir tulisannya, Yasmiati menegaskan bahwa praktik politik uang dan lemahnya kaderisasi partai politik merupakan dua tantangan besar yang harus segera dibenahi apabila Indonesia ingin mewujudkan demokrasi yang berkualitas.

"Demokrasi tidak boleh hanya menjadi ajang transaksi kekuasaan. Diperlukan komitmen bersama antara negara, partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat agar demokrasi Pancasila benar-benar menghadirkan pemimpin yang berintegritas dan berpihak kepada kepentingan rakyat," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....