Kolaborasi Taspen Cabang Bukittinggi & Kejari Pasaman Tingkatkan Kepastian Hukum

  • 04 Mei 2026 18:59 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Pasaman - Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan, PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bukittinggi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang bantuan hukum bersama Kejaksaan Negeri Pasaman.

Kegiatan yang berlangsung pada 28 April 2026 ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Pasaman. Penandatanganan dilakukan oleh Branch Manager Taspen Bukittinggi Anika Rahmi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, yang dihadapi oleh PT TASPEN (Persero). Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat tercipta dukungan hukum yang profesional dan optimal dalam menjalankan tugas serta fungsi perusahaan.

Branch Manager Taspen Bukittinggi, Anika Rahmi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik serta mitigasi risiko hukum. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang dibutuhkan.

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Taspen Group yang disampaikan oleh tim dari PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bukittinggi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai layanan dan program yang dimiliki Taspen kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman.

Melalui kegiatan ini, kedua belah pihak berharap dapat terus menjalin hubungan kerja sama yang harmonis dan saling mendukung, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepastian hukum di lingkungan kerja.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....