Riyan Permana Putra Tegaskan Tunggakan Pajak Bukan Otomatis Pidana

  • 02 Mei 2026 11:10 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi – DPD Partai Persatuan Indonesia Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menyampaikan sikap resmi terkait kolaborasi Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam penagihan piutang pajak daerah. Sikap ini muncul menyusul pemberitaan mengenai pembayaran tunggakan salah satu hotel sebesar Rp. 584 juta dari total kewajiban Rp1,1 miliar beserta denda.

Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam mengamankan penerimaan daerah melalui jalur hukum yang sah. Menurutnya, upaya tersebut penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

“Secara prinsip kami mendukung langkah Pemko bersama Kejaksaan Negeri dalam menagih piutang pajak. Ini penting demi kepentingan publik dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Namun demikian, Riyan menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terkait aspek hukum dalam penagihan pajak. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan atau belum terpenuhinya kewajiban pajak tidak serta-merta masuk dalam kategori tindak pidana.

Ranah Administratif, Bukan Otomatis Pidana

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Riyan menjelaskan bahwa persoalan tunggakan pajak daerah pada dasarnya berada dalam ranah administratif. Konsekuensi yang dapat dikenakan meliputi bunga, denda, hingga penagihan aktif melalui surat teguran dan surat paksa.

“Dalam konteks hukum administrasi, pemerintah daerah memiliki instrumen yang cukup kuat untuk menagih, mulai dari teguran hingga tindakan penagihan aktif. Ini mekanisme yang sah dan terukur,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan sanksi pidana hanya dapat dilakukan apabila terdapat unsur kesengajaan (mens rea) dan tindakan melawan hukum, seperti pemalsuan laporan pajak, penggelapan pajak yang telah dipungut, atau penyembunyian objek pajak.

“Kalau pelaku usaha belum membayar karena kondisi keuangan atau arus kas terganggu, itu bukan kejahatan. Hukum pidana tidak bisa diterapkan tanpa unsur kesalahan yang jelas,” tegasnya.

Mekanisme Penagihan dan Potensi Penyitaan

Lebih lanjut, Perindo juga menyoroti tahapan lanjutan apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah melalui proses penagihan resmi. Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah dapat melakukan penyitaan aset sebagai bentuk jaminan pelunasan.

Langkah tersebut, menurut Riyan, memiliki dasar hukum melalui kekuatan eksekutorial administratif yang melekat pada surat paksa pajak. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang ketat.

“Penyitaan aset bukan langkah pertama, tetapi opsi terakhir setelah seluruh tahapan dilalui. Dan itu pun harus dilakukan oleh pejabat berwenang dengan prosedur yang jelas,” katanya.

Tekankan Asas Keadilan dan Transparansi

Di sisi lain, Perindo Bukittinggi juga menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum pajak. Wajib pajak, kata Riyan, tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, atau upaya hukum lainnya.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha, terutama di tengah dinamika ekonomi.

“Penegakan hukum harus menjunjung asas proporsionalitas, transparansi, dan keadilan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan ketidakpastian atau beban berlebih bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Dorong Sinergi Berkelanjutan

Perindo berharap kolaborasi antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri dapat terus berjalan secara profesional dan akuntabel. Sinergi ini dinilai penting untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang tepat, Riyan optimistis bahwa optimalisasi pendapatan daerah dapat dicapai tanpa mengabaikan prinsip keadilan hukum dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Bukittinggi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....