Riyan Perjuangkan Marwah Adat Kurai, Sengketa By Pass Rp. 40 Miliar

  • 02 Mei 2026 10:46 WIB
  •  Bukittinggi

Bukittinggi — Di tengah riuhnya penertiban lahan di kawasan Gulai Bancah, Bypass Bukittinggi, satu nama kembali mencuat dalam pusaran perdebatan hukum: Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH. Bagi sebagian orang, ia adalah pengacara dengan gaya lugas. Bagi yang lain, ia adalah suara yang kerap berdiri di sisi masyarakat ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Kasus terbaru yang ia tangani bukan perkara sederhana. Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pengamanan lahan yang diklaim sebagai aset negara—berdasarkan sertifikat dan riwayat administrasi panjang. Aparat gabungan pun dikerahkan, memastikan proses berjalan tertib. Namun di balik itu, ada kelompok masyarakat adat yang merasa haknya terabaikan.

Di titik itulah Riyan masuk.

Antara Putusan dan Eksekusi

Bersama Khairul Abbas, Gusti Prima Maulan, Faizal Perdana Putra, Riyan mengajukan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Bukittinggi pada 1 Mei 2026. Langkah ini bukan sekadar respons hukum, tetapi juga penegasan atas prinsip yang ia pegang: bahwa kekuasaan harus berjalan dalam koridor hukum yang ketat.

Namun lebih dari itu, dalam perkara ini Riyan dinilai tengah berupaya mengangkat kembali marwah masyarakat adat sebagai pemilik tanah yang sebelumnya seolah jatuh akibat adanya dugaan tindakan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang memerintahkan secara tegas.

Bagi Riyan, ketika tindakan pengosongan dilakukan tanpa dasar amar eksekusi, maka bukan hanya aspek hukum yang dipersoalkan—tetapi juga harga diri dan legitimasi masyarakat adat yang selama ini mempertahankan haknya.

“Ketika prosedur dilangkahi, yang jatuh bukan hanya posisi hukum, tapi juga martabat masyarakat,” menjadi pandangan yang tercermin dari langkah hukumnya.

Kerugian Materil yang Disorot

Dalam gugatan yang diajukan, pihak penggugat juga menyoroti adanya dugaan kerugian materil yang dialami masyarakat adat pemilik hak ulayat atas objek perkara. Nilai kerugian tersebut diperkirakan mencapai lebih kurang Rp40 miliar.

Kerugian ini tidak hanya dihitung dari nilai tanah semata, tetapi juga mencakup hilangnya potensi ekonomi dari pemanfaatan lahan, kerusakan atau hilangnya bangunan semi permanen di lokasi, dan dampak terhadap mata pencaharian masyarakat setempat.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam gugatan, sekaligus memperkuat argumentasi bahwa tindakan yang diduga dilakukan secara sepihak telah menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat.

Ketika Tanah Menjadi Lebih dari Sekadar Aset

Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya soal sertifikat atau angka luasan. Ia adalah identitas, sejarah, dan keberlanjutan hidup. Riyan memahami itu—dan menjadikannya sebagai bagian dari pendekatan hukum yang ia bangun.

Dalam narasinya, sengketa ini tidak bisa dilihat semata sebagai konflik administratif. Ada dimensi sosial yang lebih dalam. Ketika negara bergerak cepat diduga tanpa komunikasi yang memadai, potensi konflik menjadi nyata.

“Tanah adat itu bukan sekadar objek hukum. Ia menyangkut martabat,” ujarnya.

Melalui gugatan ini, ia mencoba mengembalikan posisi tawar masyarakat adat—bahwa mereka bukan pihak yang kalah secara mutlak, melainkan pihak yang haknya masih harus diuji dan dilindungi dalam proses hukum yang sah.

Gaya Advokasi: Tegas, Tapi Terukur

Di kalangan rekan sejawat, Riyan dikenal dengan pendekatan yang tidak meledak-ledak, namun tajam. Ia tidak menolak legitimasi negara, tetapi juga tidak segan mengkritik ketika prosedur dianggap dilangkahi.

Bersama timnya—termasuk Khairul Abbas, Gusti Prima Maulana dan Faizal Perdana Putra—ia membangun strategi yang tidak hanya defensif, tetapi juga strategis dalam memulihkan posisi kliennya, baik secara hukum maupun secara sosial.

Dalam konteks ini, langkah hukum yang ditempuh tidak hanya bertujuan menggugat, tetapi juga memulihkan kehormatan (marwah) masyarakat adat yang terdampak.

Mengawal, Bukan Sekadar Menggugat

Apa yang dilakukan Riyan dalam kasus ini mencerminkan peran advokat yang lebih luas dari sekadar beracara. Ia tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat—membuka posko bantuan hukum dan memberi pemahaman atas hak-hak mereka.

Kasus tanah Bypass dekat RSUD Bukittinggi mungkin masih panjang. Putusan belum dijatuhkan, dan dinamika di lapangan bisa berubah. Namun satu hal sudah terlihat jelas—di tengah tarik-menarik antara kewenangan negara dan hak masyarakat adat, ada sosok yang memilih berdiri di garis batas itu.

Bukan hanya untuk menguji hukum, tetapi juga untuk mengangkat kembali martabat masyarakat adat pemilik tanah ulayat yang sempat runtuh.

Dan di situlah Riyan Permana Putra menempatkan dirinya.(*)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....