DPO Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap, Negara Rugi Rp. 811 Juta

  • 04 Jul 2026 00:56 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Tangerang- Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yazerdion Yatim, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Penangkapan tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus. Tersangka diamankan di Jalan Rawa Buntu Selatan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Yazerdion Yatim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui penyelidikan sejak April 2022. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 44 orang saksi, menghadirkan keterangan ahli, menyita 483 dokumen sebagai barang bukti, serta memperoleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan jasa kebersihan di lingkungan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pada 1 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Bukittinggi menetapkan Yazerdion Yatim sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara sah dan patut. Karena itu, pada 1 Desember 2023, penyidik menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Dugaan Korupsi

Penyidik mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan tersangka, antara lain membuat tagihan (invoice) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan mencantumkan nama petugas cleaning service fiktif maupun pegawai manajemen seolah-olah sebagai petugas kebersihan.

Selain itu, tersangka diduga melaporkan pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai fakta, menggunakan bukti pembayaran yang sama untuk bulan berbeda, hingga tidak membayarkan iuran BPJS pada beberapa periode.

Modus lainnya berupa pembayaran gaji tenaga kebersihan yang lebih rendah dari nilai dalam kontrak dan invoice, pembuatan faktur pembelian barang kebersihan beserta cap toko secara mandiri, serta melaporkan pengadaan barang yang tidak pernah direalisasikan, termasuk tas pinggang bagi petugas cleaning service.

Kerugian Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat tertanggal 16 Juni 2023, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp. 811.159.354,26.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp. 413.453.651 merupakan kerugian negara yang diduga diakibatkan oleh perbuatan Yazerdion Yatim bersama sejumlah pihak lain untuk periode Februari hingga Desember 2021, yang diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa kebersihan, PT Oksyada Putra Mandiri yang dipimpin Yazerdion Yatim memperoleh pekerjaan pada Januari 2021 dengan nilai kontrak setelah addendum sebesar Rp195,7 juta, sedangkan pekerjaan Februari hingga Desember 2021 dilaksanakan oleh PT Pinang Jaya Abadi dengan nilai kontrak setelah dua kali addendum mencapai Rp. 2,647 miliar.

Kejaksaan juga mengungkap bahwa Yazerdion Yatim merupakan residivis tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.SRG.

Kejaksaan Negeri Bukittinggi menegaskan penangkapan DPO ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta memastikan setiap tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (JM/RRI BKT)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....