Pengertian Amnesti, dan Abolisi, Menurut Hukum Indonesia
- 11 Agt 2025 20:55 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Bukittinggi: Amnesti dan abolisi memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (“UU Darurat 11/1954”) menyebutkan bahwa:
“Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.”
Sementara itu, dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”) yang telah mengalami amandemen, diatur secara eksplisit mengenai kewenangan Presiden dalam memberikan pengampunan hukum. Pasal yang semula terdiri dari satu ayat yang berbunyi, “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi”, kini berubah menjadi dua ayat, yaitu:
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan sepihak dari Presiden, melainkan harus melalui proses deliberatif yang melibatkan lembaga legislatif.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan hak prerogatif. Selain itu, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi juga memerlukan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam UU Darurat 11/1954, yang menyebutkan bahwa nasihat tersebut disampaikan atas permintaan Menteri Kehakiman (saat ini Menteri Hukum dan HAM).
Dengan demikian, Pasal 14 UUD NRI 1945 pasca amandemen memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, memastikan bahwa keputusan Presiden dalam memberikan pengampunan pidana tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan institusional.
Secara definisi, amnesti berasal dari bahasa Yunani amnestian yang berarti melupakan. Amnesti dapat dipahami sebagai tindakan Presiden yang menghapus seluruh akibat hukum pidana dari suatu tindak pidana, baik yang telah dijatuhi putusan maupun yang masih dalam proses hukum.
Artinya, amnesti tidak hanya menghapus hukuman, tetapi juga memulihkan status hukum individu yang bersangkutan seolah-olah ia tidak pernah melakukan tindak pidana.
Sebaliknya, abolisi adalah tindakan penghentian proses hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan, yang berasal dari kata abolition dalam Bahasa Inggris yang artinya penghapusan tuntutan.
Dengan kata lain, abolisi hanya menghentikan proses pidana tanpa memberikan penghapusan secara menyeluruh terhadap akibat hukum yang melekat. Hal ini sebagaimana tertera dalam Pasal 4 UU Darurat 11/1954 yang mengatur bahwa:
“Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penututan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.” (ALT/YPA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....