Pemerintah Perjuangkan Hak Cipta Karya Jurnalistik lewat Skema Royalti
- 26 Apr 2026 16:52 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Pemerintah mulai membuka peluang pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta nasional. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan ekonomi pers di tengah disrupsi teknologi digital.
Berbagai masukan dari kalangan jurnalis telah diterima untuk memperkuat posisi karya jurnalistik saat ini. Poin-poin tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dibahas intensif.
Kementerian Hukum akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan norma hukum yang lebih konkret. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh produk jurnalisme.
Pemerintah juga membawa isu hak cipta ini ke dalam berbagai forum internasional yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong terciptanya perlindungan global serta wacana skema kompensasi yang adil.
Perdebatan mengenai mekanisme yang tepat hingga kini masih terus berlangsung di tingkat pengambil kebijakan. Para ahli masih mempertimbangkan antara penggunaan skema royalti atau sistem lisensi bagi pemilik karya.
Regulasi ini diharapkan mampu menjadi solusi atas tantangan ekonomi yang dihadapi industri media nasional. Hak kekayaan intelektual atas berita menjadi hal yang sangat penting untuk segera diatur pemerintah.
Keberadaan aturan ini akan memastikan bahwa setiap karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang terlindungi. Perusahaan media dapat memperoleh apresiasi yang layak atas distribusi informasi yang mereka produksi harian.
Masyarakat pers menyambut baik langkah ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesi wartawan Indonesia. Perlindungan hak cipta diyakini akan meningkatkan kualitas konten berita yang sampai kepada publik luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....