Aturan Baru Powerbank di Pesawat Berlaku Global Mulai 20 April
- 12 Apr 2026 19:47 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO resmi memberlakukan standarisasi aturan membawa powerbank di pesawat. Peraturan baru yang berlaku di seluruh dunia ini mulai efektif pada 20 April mendatang.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan standar keamanan penerbangan global secara menyeluruh bagi seluruh penumpang. Pengetatan aturan bertujuan untuk meminimalisir risiko insiden kebakaran baterai yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Setiap penumpang kini hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit powerbank ke dalam kabin pesawat. Kapasitas tiap unit perangkat pengisi daya tersebut tidak boleh melebihi angka 160 watt-jam.
Penumpang juga dilarang keras mengisi ulang daya powerbank selama berada di dalam kabin udara. Penggunaan perangkat tersebut untuk mengisi daya alat elektronik lainnya juga tidak diperbolehkan demi keamanan.
Petugas keamanan bandara berhak melarang perangkat masuk jika label kapasitas pada badan powerbank pudar. Pemeriksaan label secara mandiri sangat disarankan kepada calon penumpang sebelum berangkat menuju ke bandara.
Regulasi ini muncul sebagai respons atas insiden kebakaran baterai pada maskapai penerbangan internasional sebelumnya. Penyeragaman aturan diharapkan mampu menghapus kebingungan penumpang akibat perbedaan kebijakan di setiap maskapai berbeda.
Penanganan risiko kebakaran di dalam kabin kini dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur. Aturan ketat ini dibuat demi menjamin keselamatan bersama seluruh pengguna jasa transportasi udara dunia.
Jangan sampai rencana perjalanan Anda terhambat hanya karena masalah teknis terkait kapasitas baterai perangkat. Mari patuhi aturan keselamatan penerbangan internasional ini demi kenyamanan selama menempuh perjalanan udara. (MK/YPA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....