Gelar FKP, KPP Payakumbuh Rangkul Pemerintah Daerah dan UMKM
- 07 Jul 2026 17:58 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Payakumbuh - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat dukungan pemerintah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Payakumbuh, Selasa (30/6), diikuti 34 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan jajaran internal KPP Pratama Payakumbuh.
Kepala KPP Pratama Payakumbuh, Toto Hari Saputra, saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta. Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara layanan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami berharap Forum Konsultasi Publik ini dapat memperkuat sinergi dan menghasilkan masukan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan," ujar Toto.

Ia menjelaskan, forum tersebut menjadi ruang dialog antara KPP Pratama Payakumbuh, pemerintah daerah, dan pelaku UMKM untuk memperkuat pemahaman mengenai kebijakan perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Toto juga mengajak masyarakat ikut membangun budaya integritas di lingkungan KPP Pratama Payakumbuh dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik oleh petugas pajak.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pelayanan perpajakan yang bersih, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan semakin meningkat," katanya.
Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Payakumbuh, Hizbullah Arridha, memaparkan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM.
Ia menjelaskan, salah satu kebijakan utama dalam regulasi tersebut adalah pemberlakuan secara permanen tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Selain itu, pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).
"Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan sekaligus mendorong UMKM agar terus berkembang," jelas Hizbullah.
Forum berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta. Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Tanah Datar, Elno Pembri, mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut.
Menurutnya, sektor UMKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah sehingga pembinaan kepada pelaku usaha perlu terus diperkuat, mulai dari strategi pemasaran, pengembangan usaha hingga pemenuhan kewajiban perpajakan.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan KPP Pratama Payakumbuh dalam meningkatkan literasi perpajakan dan kepatuhan pelaku UMKM.
Hal senada disampaikan perwakilan UMKM Kota Payakumbuh, Sari Amelia. Ia menilai forum tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku usaha memperoleh informasi yang benar secara langsung mengenai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026.
"Kegiatan seperti ini membantu kami memahami aturan perpajakan sekaligus meluruskan berbagai informasi yang selama ini belum dipahami dengan benar," ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lima Puluh Kota, Reswita, menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya PP Nomor 20 Tahun 2026 masih banyak pertanyaan dari pelaku UMKM mengenai penerapannya.
Dalam sesi diskusi, ia menanyakan mekanisme pengenaan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak yang omzet usahanya sempat melebihi Rp4,8 miliar di pertengahan tahun namun kembali berada di bawah batas tersebut pada akhir tahun.
Menanggapi hal itu, KPP Pratama Payakumbuh menjelaskan bahwa wajib pajak tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen hingga akhir tahun pajak berjalan. Selanjutnya, pada tahun pajak berikutnya, penghitungan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan pembukuan dan laba bersih sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup kegiatan, Toto Hari Saputra menegaskan komitmen KPP Pratama Payakumbuh untuk terus membuka ruang konsultasi serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan.
"Kolaborasi yang baik antara KPP, pemerintah daerah, dan pelaku UMKM menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pemahaman perpajakan, serta kepatuhan wajib pajak," ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, KPP Pratama Payakumbuh menyerahkan cendera mata kepada perwakilan pemerintah daerah dan pelaku UMKM. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun sinergi guna mendukung keberlanjutan UMKM dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPP Pratama Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat pendekatan persuasif, serta menumbuhkan kesadaran perpajakan di kalangan UMKM demi mendukung penerimaan negara yang optimal dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....