Pekerja Informal Bukittinggi Meningkat, Sinyal Masalah Struktural?

  • 04 Agt 2026 18:40 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Publikasi hasil Survey Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Tahun 2025 oleh BPS beberapa waktu lalu menyajikan satu fakta menarik, yakni terjadinya peningkatan proporsi jumlah pekerja sektor informal di Kota Bukittinggi.

“Menarik” karena peningkatan tersebut merupakan yang tertinggi selama kurun waktu lima tahun terakhir. Bahkan, lebih tinggi dibandingkan saat kondisi pandemi Covid 19 tahun 2020, ketika ekonomi Kota Bukjittinggi pada tahun itu mengalami pertumbuhan negatif (-1,74 persen), dan tingkat pengangguran terbuka (TPT) relatif tinggi (7,51 persen). Namun, proporsi jumlah pekerja sektor informal pada tahun tersebut “hanya” sebesar 57,65 persen dan terus menunjukkan tren penurunan pada tahun-tahun berikutnya, di mana pada tahun 2024 mencapai sebesar 53,96 persen.

Berdasarkan hasil Sakernas tersebut, proporsi jumlah pekerja sektor informal di Kota Bukittinggi mencapai 59,88 persen. Sementara, jumlah pekerja sektor formal mengalami penyusutan cukup drastis, yakni sebanyak 3.249 orang, atau secara proporsi menjadi 40,12 persen dari 46,04 persen pada tahun 2024.

Di sisi lain, angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Bukittinggi pada tahun 2025 relatif rendah, yakni 4,41 persen. Bahkan, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, yakni sebesar 4,72 persen. Kemudian, nilai PDRB Kota Bukittinggi juga mengalami peningkatan, kendati laju pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya. Mencermati data tersebut, diduga telah terjadi pergeseran (shifting) status pekerjaan penduduk Kota Bukittinggi.

Peran dan Kontribusi

Dari perspektif perencanaan pembangunan, ketenagakerjaan merupakan subyek atau isu yang bersifat multidimensi dan kompleks. Ia perlu ditelaah secara komprehensif melalui ragam alat ukur atau indikator. Bahkan, “penciptaan proporsi lapangan kerja formal” menjadi salah satu indikator perencanaan pembangunan daerah yang diturunkan secara imperatif dari perencanaan pembangunan nasional (RPJPN Tahun 2025—2045).

Secara normatif, lapangan kerja sektor formal maupun sektor informal memiliki peranan dan kontribusi yang sama pentingnya terhadap aktivitas perekonomian daerah. Namun, dalam penyelenggaraan pembangunan, besarnya proporsi lapangan kerja sektor formal dapat menjadi pengubah keadaan (game changer). Dalam konteks ini, bukan berarti lapangan kerja sektor formal lebih baik dibandingkan sektor informal. Akan tetapi, setiap sektor memiliki peran dan kontribusi sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.

Lapangan kerja sektor formal dipandang dapat memberikan penghasilan yang lebih stabil, perlindungan hukum terkait hak-hak pekerja, dan perlindungan jaminan sosial. Kemudian, ia juga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi dan potensi pendapatan daerah dalam bentuk penerimaan pajak. Namun, cukup eratnya keterkaitan lapangan kerja sektor formal dengan faktor-faktor ekternal, seperti kondisi ekonomi, politik/geopolitik, dan lain-lainnya, membuat ketahanannya cukup rentan.

Sedangkan, lapangan kerja sektor informal dipandang mampu menggerakkan ekonomi di tingkat akar rumput, serta cenderung memiliki ketahanan yang tinggi, sehingga membantu perputaran uang di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain, pekerja sektor informal pada umumnya tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, serta menghadapi ketidakpastian penghasilan.

Lapangan kerja sektor informal sering diasosiasikan dengan kewirausahaan. Hal ini tidaklah keliru meskipun tidak sepenuhnya tepat. Lapangan kerja sektor informal memiliki rentang yang cukup luas, tidak semata-mata melingkupi usaha/bisnis yang didirikan atau dijalankan oleh perseorangan, seperti warung, pedagang kaki lima, perusahaan rintisan (start up), dan lain-lainya. Seorang yang beraktivitas sebagai ojek online (ojol), pekerja lepas (freelancer), dan lainnya, sebagai sumber penghasilan utama juga dikategorikan sebagai pekerja sektor informal.

Dalam pembangunan daerah, lapangan kerja sektor informal tidak dimungkiri memiliki peran sebagai jaring pengaman sosial karena kemampuannya yang cepat dalam menyerap tenaga kerja, sehingga mencegah terjadinya peningkatan angka pengangguran. Namun, di sisi lain, lapangan kerja sektor informal memiliki kontribusi yang minim terhadap pendapatan daerah, serta mengindikasikan kualitas pertumbuhan ekonomi yang rendah.

Kota Bukittinggi bukanlah satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang menghadapi kondisi besarnya proporsi pekerja sektor informal dibandingkan sektor formal. Bahkan, kondisi tersebut dialami seluruh Kota di Sumatera Barat, setidaknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Berdasarkan publikasi BPS, sampai dengan tahun 2025, hanya Kota Padang yang memiliki prorposi relatif seimbang, yakni 49,93 persen (pekerja sektor formal) dan 50,07 persen (pekerja sektor informal). Sementara, angka proporsi pekerja sektor informal untuk Kota lainnya masih di atas 51 persen.

Belum diketahui lebih lanjut apakah penyebab spesifik terkait meningkatnyanya proporsi atau terjadinya pergeseran status pekerjaan penduduk Kota Bukittinggi menjadi pekerja sektor informal pada tahun 2025, apakah karena faktor sebab-akibat (kausalitas) atau karena faktor korelasi?.

Mengetahui penyebab spesifik tersebut penting untuk deteksi dini apakah hal tersebut sebatas fenomena, atau mengindikasikan telah terjadinya permasalahan yang bersifat struktural, seperti terjadinya gelombang PHK, atau ketidaksesuaian spesifikasi pendidikan/keahlian calon tenaga kerja yang tersedia dengan yang dibutuhkan oleh dunia kerja, dan lain sebagainya.

Dengan kondisi meningkatnya proporsi pekerja sektor informal saat ini di Kota Bukittinggi, maka memelihara daya beli masyarakat, antara lain dengan menjaga tingkat inflasi, merupakan hal yang fundamental, karena Kota Bukittinggi bukanlah daerah penghasil/produksi mayoritas bahan-bahan kebutuhan pokok. Lebih lanjut, langkah-langkah taktis serta strategis perlu dirumuskan guna mengelola potensi lapangan kerja sektor informal dapat berjalan selaras dengan arah pembangunan, karena bagi masyarakat boleh jadi pilihan itu hanya dua: “berpenghasilan tetap” atau “tetap berpenghasilan”.

*Denil Dahler (staf Bappelitbangda Kota Bukittinggi)

Disclaimer: tulisan tidak mewakili pandangan instansi tempat penulis bekerja

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....