KPKNL Bukittinggi Fokus Tuntaskan Ratusan Tanah BMN Berstatus K3
- 09 Jun 2026 09:23 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Progress pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Sumatera Barat, khususnya yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Bukittinggi, terus menjadi perhatian.
Hingga 18 Mei 2026, tercatat sebanyak 284 bidang tanah milik satuan kerja (satker) masih berstatus Kategori 3 (K3) yang berasal dari Komponen A, B, dan C.


Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Target Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Kategori 3 yang digelar di Aula Singgalang Kantor KPKNL Bukittinggi, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Bukittinggi, Fachkru Rozi Wirtanio, yang mewakili Kepala KPKNL Bukittinggi.

Dalam paparannya, Fachkru menjelaskan bahwa status K3 merupakan kategori bidang tanah yang masih berstatus Not Clean and Not Clear (NCNC), sehingga memerlukan klarifikasi dokumen maupun kondisi fisik lapangan guna melengkapi persyaratan pensertipikatan.
Menurutnya, apabila berbagai permasalahan yang melekat pada tanah berstatus K3 tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, aset tersebut berisiko tidak dapat dicatat secara optimal dalam administrasi BMN.

“Aset BMN yang dikuasai harus teradministrasi secara tertib hukum dan pencatatannya juga harus jelas,” tegas Fachkru Rozi Wirtanio di hadapan peserta rapat yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan krusial yang terjadi di lapangan turut mengemuka.
Di antaranya belum adanya kejelasan status pinjam pakai tanah antarinstansi pemerintah, proses pembaruan data Baku Lahan dan LB2P yang masih berlangsung, hingga munculnya sengketa lahan pemerintah dengan pihak ketiga.
Fachkru menekankan bahwa legalitas aset BMN yang saat ini dikelola oleh masing-masing satker harus segera diproses penyelesaiannya agar target pensertipikatan BMN Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai sesuai ketentuan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyelesaian bidang tanah berstatus K3 akan dilakukan secara lebih mendalam, khususnya terkait kemungkinan penerbitan sertifikat pada tahun 2026. Penilaian akan mengacu pada kriteria kelayakan penerbitan sertifikat yang clear and clean, yakni tidak memiliki permasalahan hukum, tidak dalam sengketa, tidak terdapat catatan ganda, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan fisik yang ditetapkan.
Melalui rapat tersebut, KPKNL Bukittinggi berharap seluruh satuan kerja dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang masih menghambat proses legalisasi aset negara, sehingga kepastian hukum atas tanah BMN dapat terwujud dan mendukung tertib administrasi pengelolaan aset negara di wilayah Sumatera Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....