Pelayanan SPT Coretax Akhir Pekan, KPP Bukittinggi Catat 376 Laporan

  • 28 Feb 2026 07:31 WIB
  •  Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Pelayanan penerimaan SPT melalui sistem Coretax di wilayah kerja KPP Bukittinggi pada Sabtu (28/2/2026) mencatat total 376 SPT yang berhasil diterima. Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan, meski pelayanan dilaksanakan pada akhir pekan.

Guna mengejar target pelaporan sebelum batas akhir 31 Maret 2026, pegawai KPP Pratama Bukittinggi melaksanakan lembur pada hari libur. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan delapan orang petugas yang tetap siaga memberikan layanan dan pendampingan kepada wajib pajak.

Rincian penerimaan SPT Coretax di masing-masing unit kerja adalah sebagai berikut:

  • KPP Pratama Bukittinggi: 117 SPT
  • KPP Pratama Lubuk Sikaping: 127 SPT
  • KP2KP Padang Panjang: 154 SPT
  • KP2KP Lubuk Basung: 61 SPT
  • KP2KP Pasaman Barat: 44 SPT

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan serta peningkatan kepatuhan pajak melalui implementasi sistem Coretax yang terintegrasi secara nasional. Petugas juga aktif memberikan pendampingan teknis kepada wajib pajak dalam proses pengisian dan pelaporan SPT agar berjalan lancar dan tertib.

Dengan capaian tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT tepat waktu terus meningkat, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2026.


Rekomendasi Berita