KPPN Lubuk Sikaping Gelar Sosialisasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- 20 Feb 2026 08:19 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,pASAMAN - KPPN Lubuk Sikaping menyelenggarakan Sosialisasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara daring pada Kamis, 19 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan pemerintah daerah serta pemerintah nagari dalam melaksanakan kebijakan Dana Desa Tahun 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, serta Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa kebijakan Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung prioritas nasional dan arahan Presiden, khususnya penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih. Dana Desa Tahun 2026 memiliki pagu sebesar Rp60,57 triliun yang terdiri atas Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan memperhatikan indikator jumlah penduduk, tingkat kemiskinan desa, luas wilayah, kinerja penyerapan Dana Desa, serta indeks risiko iklim dan bencana.
Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Syahrawi Munthe, dalam sambutannya menekankan pentingnya perencanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjawab kebutuhan masyarakat desa serta mendukung program prioritas nasional. Oleh karena itu, para wali nagari didorong untuk menyiapkan perencanaan sejak awal, memahami ketentuan penyaluran, dan memastikan penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara tepat sasaran dan akuntabel.
Lebih lanjut, sosialisasi juga membahas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan termasuk stunting, dukungan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, pengembangan infrastruktur digital desa, dukuangan implementasi Koeprasi Desa Merah Putih, serta program prioritas desa lainnya sesuai kewenangan desa. Pemerintah nagari juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan larangan penggunaan Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa tahun 2026 ini pada prinsipnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap I paling cepat disalurkan Januari dan paling lambat tgl 15 Juni 2026, sedang tahap II disalurkan paling cepat bulan April dan paling lambat sesuai dengan kebijakan akhir tahun 2026. Khusus untuk seluruh Nagari di Provinsi Sumatera Barat, penyaluran Dana Desa diberikan kemudahan syarat salur karena merupakan daerah yang tercampak bencana, bersama dengan Sumatera Utara dan Aceh. Untuk penyaluran Dana Desa Tahap I, syarat salur hanya berupa surat kuasa pemindahanbukuan Dana Desa.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara aktif dan interaktif, ditandai dengan berbagai pertanyaan dan diskusi dari Wali Nagari terkait kebijakan dan mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun 2026. KPPN Lubuk Sikaping berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah nagari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....