Penipuan Digital Merebak, OJK Ajak Publik Hati-hati
- 22 Des 2025 21:00 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Bukittinggi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat tentang meningkatnya kasus penipuan digital yang merugikan konsumen di Indonesia. Menurut laporan terbaru, berbagai modus penipuan kini semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi digital yang berkembang pesat.
Salah satu bentuk penipuan yang kini banyak tersebar adalah modus e‑tilang palsu yang dikirim melalui SMS kepada pengguna ponsel. OJK menyampaikan bahwa e‑tilang resmi tidak dikirim lewat SMS pribadi, sehingga masyarakat diimbau waspada terhadap tautan dan permintaan data yang mencurigakan dari pesan semacam itu.
OJK menekankan bahwa penipuan digital tidak hanya sebatas e‑tilang palsu, tetapi juga mencakup berbagai skema lain yang bisa menguras data dan dana masyarakat. Melalui Indonesia Anti‑Scam Centre (IASC), OJK mencatat ratusan ribu laporan penipuan digital dan berupaya mempercepat penanganan serta pemblokiran rekening penipu.
Pihak OJK juga mendorong masyarakat untuk lebih cepat melaporkan kejadian penipuan digital, karena laporan yang diterima lebih awal memiliki peluang lebih besar untuk menyelamatkan dana korban. Praktik pelaporan yang lambat sering kali membuat pelaku scam memindahkan dana ke banyak rekening sehingga sulit ditelusuri.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK bersama lembaga terkait meluncurkan kampanye nasional untuk memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal, sekaligus meningkatkan literasi publik terhadap tanda‑tanda penipuan digital. OJK berharap dengan kolaborasi ini, masyarakat dapat lebih paham cara mengenali dan menghindari berbagai jebakan digital yang merugikan. (AS/YPA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....