Cermat Pakai Pinjol, Keuangan Aman dan Cicilan Lancar
- 22 Des 2025 19:29 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Bukittinggi: Penggunaan pinjaman online (pinjol) semakin marak karena prosesnya yang cepat dan mudah. Namun, masyarakat perlu bersikap bijak agar tidak terjebak tunggakan yang berujung pada penagihan oleh debt collector.
Langkah awal yang penting adalah memastikan pinjol yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sejalan dengan imbauan OJK yang menekankan bahwa pinjol legal memiliki aturan penagihan yang jelas dan melindungi konsumen.
Selain itu, peminjam disarankan menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial pribadi. Sejumlah pakar keuangan menyebutkan bahwa cicilan utang idealnya tidak melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan agar arus kas tetap sehat.
Pengelolaan dana pinjaman juga perlu dilakukan secara disiplin dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak. Menurut pengamat ekonomi, kesalahan umum peminjam adalah menggunakan dana pinjol untuk keperluan konsumtif yang tidak mendesak sehingga menyulitkan pelunasan.
Jika menghadapi kesulitan membayar, peminjam dianjurkan segera berkomunikasi dengan pihak penyedia pinjol. Berdasarkan penjelasan lembaga perlindungan konsumen, itikad baik dan komunikasi terbuka dapat membantu mencari solusi restrukturisasi dan menghindari penagihan yang agresif. (AS/YPA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....