BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaring Pengaman
- 02 Okt 2025 20:55 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Bukittinggi: BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus memperkuat fungsi jaring pengaman sosial di tengah dinamika pasar tenaga kerja.
Melalui serangkaian kebijakan terbaru, pemerintah tidak hanya meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tetapi juga memberikan insentif berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi industri padat karya.
Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, sehingga pekerja dapat "Kerja Keras Bebas Cemas."
Program JKP, yang mulai berlaku sejak Maret 2022, kini menjadi sorotan utama menyusul meningkatnya kasus PHK di beberapa sektor. JKP memberikan tiga manfaat utama bagi pekerja penerima upah yang kehilangan pekerjaan bukan karena mengundurkan diri atau cacat total.
Bantuan uang tunai yang diberikan maksimal selama enam bulan dengan skema persentase dari upah, akses informasi pasar kerja melalui platform digital, serta pelatihan kerja baik secara daring maupun luring untuk meningkatkan kompetensi.
Manfaat JKP ini bersifat tambahan dan tidak menggantikan hak-hak lain seperti uang pesangon yang wajib diberikan oleh perusahaan, memastikan pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan baru.
Di sisi lain, dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha dan menjaga stabilitas lapangan kerja, pemerintah melalui BPJamsostek juga memberikan keringanan iuran. Diskon iuran JKK sebesar 50% untuk periode tertentu, misalnya, berlaku bagi industri padat karya, seperti industri tekstil, makanan, minuman, dan alas kaki.
Kebijakan diskon ini bertujuan membantu perusahaan-perusahaan padat karya untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi, sehingga mereka tidak terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja. Program ini menjadi bukti sinergi antara perlindungan sosial pekerja dan stimulus ekonomi bagi sektor-sektor kunci.
Untuk dapat mengklaim manfaat JKP, pekerja diwajibkan telah terdaftar minimal dalam tiga program BPJamsostek, yakni JKK, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)—serta memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
Mengingat JKP berfokus pada upaya pekerja untuk kembali bekerja, hak atas uang tunai JKP dapat hangus jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, meninggal dunia, atau tidak aktif mencari kerja maupun mengikuti pelatihan yang disediakan.
Program JKP dan insentif JKK menegaskan peran BPJamsostek sebagai institusi yang responsif terhadap kondisi ketenagakerjaan, memberikan kepastian finansial dan bantuan karir saat menghadapi risiko PHK, sementara perusahaan didukung untuk menjaga kelangsungan bisnisnya. (SD/YPA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....