Pertimbangan Upah Jika Cucu di Jaga Mertua

  • 10 Jul 2025 19:05 WIB
  •  Bukittinggi

KBRN: Bukittinggi: Secara hukum di Indonesia tidak ada ketentuan yang mengharuskan menantu membayar upah kepada ibu mertua yang sekadar menjaga cucu di rumah, karena hubungan kekeluargaan bukanlah hubungan kerja formal. Namun dalam praktiknya, ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan:

  1. Niat dan kebiasaan keluarga

    • Jika ibu mertua membantu semata‐mata sebagai ungkapan kasih sayang dan merasa senang membantunya, biasanya tidak diharapkan bayaran.

    • Sebaliknya, bila bantuan ini lebih mirip kerja menjaga anak penuh waktu (misalnya 8 jam sehari rutin setiap hari kerja), wajar jika ada bentuk kompensasi—entah berupa uang saku, pulsa, atau hadiah kecil.

  2. Kesepakatan bersama

    • Sebaiknya dibicarakan secara terbuka: apakah ini “tolong‐menolong keluarga” atau “layanan pengasuhan” yang setara dengan jasa baby sitter.

    • Buat kesepakatan: misal Rp X per hari, atau paket bulanan, jika memang jumlah jam dan intensitasnya tinggi.

  3. Menghargai waktu dan tenaga

    • Sekalipun bukan kewajiban, memberikan “insentif” (uang saku, fasilitas makan siang, bensin, pulsa) bisa menjadi bentuk terima kasih yang tulus dan menjaga keharmonisan keluarga.

    • Jangan lupa juga pujian, perhatian, atau mengajak ibunda mertua jalan‐jalan sesekali sebagai wujud penghargaan.

  4. Pertimbangan alternatif

    • Jika menantu keberatan memberikan uang, bisa diganti dengan barter jasa (misalnya menantu membantu urusan rumah lain), hadiah, atau diskon biaya lain (tagihan listrik, belanja bulanan, dsb.).

In ti nya, ibu mertua tidak “harus” diupah secara hukum, tapi agar hubungan tetap nyaman dan adil, alangkah baiknya ada kesepakatan bersama mengenai bentuk apresiasi atau kompensasi yang sesuai bagi kedua belah pihak. (SD/YPA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....