Harga TBS Sawit Turun, DPRD Sumbar Soroti Spekulan & Desak Perda Perlindungan Petani
- 01 Mei 2026 14:48 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra di Provinsi Sumatera Barat kembali mengalami penurunan pada Periode IV (22–30 April) Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga, TBS untuk tanaman usia 10–20 tahun turun sebesar Rp119,76/kg dibandingkan periode sebelumnya.
Pada periode III (15–21 April 2026), harga TBS tercatat sebesar Rp. 4.168,8/kg, sementara pada periode terbaru mengalami koreksi turun mengikuti dinamika harga pasar komoditas turunan sawit.

Penetapan harga ini mengacu pada sejumlah komponen utama, di antaranya harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp. 15.275,35/kg, harga inti sawit (kernel) Rp. 16.521,90/kg, serta indeks “K” sebesar 93,11 persen. Sementara itu, harga cangkang ditetapkan Rp. 17,25/kg dan telah diperhitungkan dalam harga akhir TBS.
Harga yang ditetapkan tersebut berlaku bagi seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) yang menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan di wilayah Sumatera Barat. Data harga rata-rata CPO sendiri dihimpun dari enam perusahaan besar, yakni PT AMP, GMP, KSI, AWR, AAI, dan BTN yang menjadi acuan dalam proses penetapan.


Namun demikian, penurunan harga ini menuai perhatian dari kalangan legislatif daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Dr. (Cand.) Zulkenedi Said.,S.Sos.S.H.M.Si.M.M.M.H.MA berasal dari Maligi Sasak kab Pasaman Barat ketika ditemui rri di Bukittinggi Jum'at, 1 Mei 2026., menilai bahwa fluktuasi harga TBS tidak semata dipengaruhi oleh mekanisme pasar nasional, tetapi juga diduga kuat dipengaruhi oleh praktik spekulasi di tingkat lapangan.
Menurut Zulkenedi Said saat ini sebai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumbar itu bahwa, indikasi permainan harga oleh para tengkulak atau toke sawit menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi harga di tingkat petani. Hal ini menyebabkan harga yang diterima petani seringkali tidak sebanding dengan harga pasar yang sebenarnya.
“Selain pengaruh harga nasional, kita melihat adanya indikasi spekulan harga dari toke sawit yang memanfaatkan situasi. Ini tentu merugikan petani,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk menstabilkan harga serta melindungi petani sawit, khususnya di daerah sentra produksi seperti Kabupaten Pasaman Barat.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah daerah mempertimbangkan pembentukan regulasi daerah atau Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur mekanisme penetapan harga TBS.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian harga dan mencegah praktik-praktik yang merugikan petani.
“Jika perlu, kita dorong lahirnya Perda yang mengatur harga TBS agar ada kepastian dan perlindungan bagi petani. Jangan sampai mereka terus dirugikan oleh permainan harga,” tegasnya.
Di sisi lain, kondisi ini juga mencerminkan masih rentannya posisi petani sawit dalam rantai distribusi industri perkebunan. Ketergantungan terhadap pihak perantara serta keterbatasan akses informasi harga menjadi tantangan tersendiri yang perlu segera diatasi melalui kebijakan yang berpihak kepada petani.
Penurunan harga TBS yang terjadi saat ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, perusahaan, maupun lembaga legislatif, untuk memperkuat sistem tata niaga sawit yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan di Sumatera Barat. (JM/RRI BKT)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....