Ini Dia Perjalanan Panjang THR
- 01 Mar 2025 14:57 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Bukittinggi : Siapa yang tidak kenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR)? Tradisi yang satu ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan hari besar keagamaan di Indonesia. Namun, tahukah kamu bahwa asal usul THR ternyata memiliki sejarah yang cukup panjang dan menarik?
THR atau Tunjangan Hari Raya itu sebenarnya sudah ada sejak lama. Awal mulanya, THR dicetuskan oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Waktu itu, namanya belum THR, tapi "persekot". Jadi, pemerintah memberi pinjaman awal ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar mereka bisa merayakan Lebaran dengan lebih layak. Tapi, pinjaman ini harus dikembalikan lagi dengan cara dipotong gaji bulan berikutnya.
Nah, kebijakan persekot ini ternyata menuai pro dan kontra. Banyak yang merasa kebijakan ini kurang adil, terutama buat para buruh. Mereka juga ingin medapat tunjangan buat Lebaran. Akhirnya, setelah melalui berbagai diskusi dan negosiasi, pemerintah mengeluarkan peraturan baru. Pada tahun 1961, Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya untuk para buruh.
Sejak saat itu, THR jadi hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Aturan tentang THR ini terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan dari tahun ke tahun. Pemerintah juga mengeluarkan berbagai peraturan dan surat edaran untuk memastikan bahwa THR dibayarkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seiring berjalannya waktu, THR bukan cuma jadi hak, tapi juga jadi tradisi yang melekat banget sama perayaan hari raya di Indonesia. THR ini jadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja buat memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari beli baju baru, makanan, sampai oleh-oleh buat keluarga di kampung halaman.
Sekarang, THR bukan cuma dinikmati sama PNS dan buruh, tapi juga oleh berbagai kalangan pekerja lainnya, termasuk pekerja kontrak dan pekerja lepas. Bahkan, ada juga perusahaan yang memberikan THR lebih besar dari yang diwajibkan sebagai bentuk apresiasi kepada para karyawan. Jadi, bisa dibilang, THR ini udah jadi bagian dari budaya kita yang bikin suasana Lebaran makin meriah dan penuh berkah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....