Kupiah Balilik, "Penutup Kepala Penghulu yang Sarat Makna"
- 10 Agt 2026 08:59 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi — Kupiah balilik atau kopiah balilik merupakan salah satu penutup kepala tradisional dalam busana adat Minangkabau. Berbentuk peci hitam dengan hiasan lilitan pita berkerut atau kain songket selebar sekitar 2 hingga 3 sentimeter pada bagian bawahnya.
Kupiah ini menjadi bagian dari pakaian kebesaran pemangku adat di sejumlah nagari di Sumatera Barat.
Kupiah balilik digunakan oleh ninik mamak atau penghulu dalam berbagai kegiatan adat, termasuk kerapatan adat dan upacara pernikahan atau alek adat. Penggunaannya ditemukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kanagarian Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, serta Nagari Taram.
Dalam tradisi pakaian penghulu, kupiah balilik menjadi salah satu bentuk identitas yang membedakan busana adat di masing-masing daerah.
Di sejumlah wilayah Minangkabau, penghulu lebih dikenal menggunakan saluak, yakni penutup kepala yang dibuat dari kain batik atau songket yang dilipat dengan bentuk tertentu. Namun, di daerah tertentu, kupiah balilik menjadi bagian dari kelengkapan pakaian kebesaran penghulu.
Secara bentuk, kupiah balilik umumnya menggunakan bahan berwarna hitam, seperti beludru, dengan bentuk menyerupai peci atau songkok. Ciri utamanya terdapat pada bagian bawah kupiah yang dihiasi lilitan pita berkerut, kain songket, atau benang makau dengan lebar sekitar 2 hingga 3 sentimeter.
Istilah balilik sendiri merujuk pada bentuk hiasan yang dililitkan mengelilingi bagian bawah kopiah. Hiasan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai unsur estetika, tetapi juga menjadi bagian penting dari identitas dan karakter busana adat yang dikenakan oleh pemangku adat.
Selain memiliki nilai budaya, kupiah balilik juga mengandung makna filosofis. Warna hitam pada kopiah mencerminkan ketegasan, kepemimpinan, dan kewibawaan seorang penghulu dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin kaum.
Sementara itu, lilitan pada bagian bawah kopiah dapat dimaknai sebagai simbol ikatan terhadap aturan adat. Lilitan tersebut menggambarkan kebersamaan sekaligus batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh seorang pemangku adat dalam menjalankan amanahnya.
Keberadaan kupiah balilik menunjukkan bahwa pakaian adat Minangkabau tidak sekadar menjadi pelengkap dalam upacara adat.
Setiap bentuk, warna, dan hiasan yang digunakan memiliki fungsi serta makna yang berkaitan dengan kedudukan, tanggung jawab, dan nilai-nilai kehidupan masyarakat adat.
Karena itu, kupiah balilik menjadi salah satu warisan budaya yang penting untuk terus dikenali dan dilestarikan, terutama di tengah keberagaman bentuk pakaian adat Minangkabau yang berkembang di berbagai nagari di Sumatera Barat. (ER/YPA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....