Memahami Filosofi antara Perlindungan "Dipangku" dan "Dibimbiang"
- 27 Jul 2026 22:10 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Penerapan konsep keluarga inti global saat ini memicu maraknya pengabaian terhadap sistem pendukung sosial komunal dalam membesarkan anak. Hal tersebut memicu kekhawatiran karena ketika terjadi masalah internal pada orang tua, anak terancam kehilangan figur pelindung sekunder yang kokoh.
Wakil Sekretaris LKAAM Kota Bukittinggi, Erick Dt. Rangkayo Satie dalam program Adaik Salingka Nagari di Programa 4 dan kanal Youtube RRI Bukittinggi, mengingatkan bahwa Minangkabau memiliki struktur perlindungan unik yang melibatkan peran Ayah dan Mamak secara presisi. Tanpa adanya pemahaman batas fungsional antara kedua peran tersebut, pembagian tanggung jawab pengawasan anak dan kemenakan menjadi tumpang tindih.
"Anak dipangku itu peran ayah di domestik saat kecil, sedangkan kamanakan dibimbiang oleh mamak seumur hidup, hubungan kepemimpinan adat ini membagi tugas secara struktural, di mana pemenuhan nafkah berada di tangan ayah, sedangkan pengawasan tatanan sosial kemasyarakatan berada di bawah kendali penuh seorang mamak." papar jelas Erick Dt. Rangkayo Satie.
Sarana perlindungan kamanakan oleh mamak juga dinamis mengikuti kebutuhan, baik bertindak sebagai kemudi di depan maupun mengawasi dari belakang di perantauan. Fleksibilitas ini memastikan bahwa ke mana pun generasi muda melangkah, mereka tetap berada dalam radar pengawasan hukum adat.
"Lewat pembagian peran yang terukur ini ketahanan sosial kaum bakal terjaga karena anak kemenakan memiliki katup pengaman berlapis," tambahnya meyakinkan.
Erick Dt. Rangkayo Satie mengingatkan masyarakat Minangkabau mempertahankan filosofi ini demi melahirkan generasi penerus yang memiliki keseimbangan antara kecerdasan akademis dan kematangan akhlak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....