Nagari, Sistem Pemerintahan Adat Minangkabau yang Tetap Bertahan
- 15 Jul 2026 10:00 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Sistem pemerintahan nagari merupakan fondasi kehidupan masyarakat Minangkabau yang telah ada jauh sebelum berdirinya Kerajaan Pagaruyung. Keberadaan nagari menjadi cerminan perkembangan peradaban masyarakat Minangkabau, sebagaimana tergambar dalam pepatah adat "Dari taratak manjadi dusun, dari dusun manjadi koto, dari koto manjadi nagari, nagari bapangulu."
Melalui sistem ini, masyarakat Minangkabau menjalankan pemerintahan berbasis adat yang dipimpin para penghulu, sehingga nagari menjadi simbol kedaulatan masyarakat yang berbeda dengan sistem kerajaan yang berkembang di banyak wilayah lain di Nusantara.
Dalam perkembangannya, sistem nagari tetap dipertahankan meski Kerajaan Pagaruyung berdiri melalui kesepakatan antara tokoh-tokoh Luhak Nan Tigo dan Adityawarman. Filosofi "Luhak bapangulu, rantau barajo" menegaskan bahwa wilayah darek tetap berada di bawah kepemimpinan penghulu nagari, sedangkan wilayah rantau dipimpin oleh raja.
Pemerintahan nagari juga mengenal dua sistem adat utama, yakni Koto Piliang dan Bodi Caniago, yang kemudian dipadukan dengan nilai-nilai Islam melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Sebagai satuan pemerintahan adat, nagari memiliki wilayah, perangkat pemerintahan, serta kelengkapan sosial yang menjadi syarat keberadaannya, seperti balai adat, masjid, tapian, jalan, dan gelanggang.
Sebuah nagari umumnya terbentuk dari perkembangan permukiman yang dimulai dari taratak, berkembang menjadi dusun, kemudian koto, hingga akhirnya menjadi nagari yang dihuni sedikitnya empat suku. Selain menjadi pusat pemerintahan, nagari juga berfungsi sebagai pusat kehidupan sosial, budaya, dan penyelesaian hukum adat masyarakat Minangkabau.
Memasuki masa kolonial hingga Indonesia merdeka, sistem nagari mengalami berbagai perubahan. Pemerintah Hindia Belanda memperkenalkan jabatan wali nagari, sementara pada era Orde Baru sistem nagari sempat dihapus dan digantikan dengan sistem desa melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.
Namun, sejak penerapan otonomi daerah pada 2001, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menghidupkan sistem pemerintahan nagari sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal. Hingga kini, nagari tetap menjadi identitas masyarakat Minangkabau sekaligus pilar pelestarian adat, budaya, dan tata pemerintahan berbasis masyarakat. (ER/YPA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....