Tim Perumus Legalisasi Masyarakat Adat Kurai Dibentuk
- 28 Jun 2026 22:38 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat bersama Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat, Nurna Eva Karmila, menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat "Warih Bajawek, Pusako Batarimo" yang dilaksanakan pada 26-29 Juni 2026, di Hotel Grand Rocky Bukittinggi.
Bimbingan teknis ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat, Syaiful Bahri, Wakil Walikota Bukittinggi 2019-2024, Marfendi Maad, dan diikuti oleh Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai, Alim Ulama, dan Puti Bungsu yang merupakan perwakilan dari Kota Bukittinggi.
Pada hari ke-2, dilaksanakan diskusi terbuka antara narasumber dan peserta yang dipandu oleh Buya Marfendi. Dalam diskusi ini disepakati dibentuknya Tim Perumus Legalisasi Masyarakat Adat Kurai.
"Sebagai aksi nyata dari bimbingan teknis ini, kita telah membentuk Tim Perumus Legalisasi Masyarakat Adat Kurai yang terdiri dari Pangka Tuo Nagari, Unsur Pemerintah Daerah, Persatuan Wanita Kurai, dan Bundo Kanduang," ujar Marfendi.
Tim Perumus Legalisasi Masyarakat Adat Kurai ini terdiri dari 7 orang yang dikomandoi oleh Camat Guguak Panjang, Heru Tri Astanawa.

Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat, Nurna Eva Karmila, mengatakan, bimbingan teknis ini merupakan bentuk gerak bersama dalam mewujudkan cita-cita Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah.
"Bimbingan teknis ini merupakan bentuk gerak bersama dalam mewujudkan cita-cita Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah yang harus dikerjasakan bersama oleh Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai, Alim Ulama, dan Puti Bungsu, dan seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya. (PB/YPA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....