Indra Catri: Selamatkan Marwah Panampuang, Satukan KAN dalam Musyawarah
- 20 Agt 2026 15:41 WIB
- Bukittinggi
WAWANCARA KHUSUS RRI BUKITTINGGI
Topik: Penyelesaian Kusuik KAN Panampuang
Reporter. : Jhoni Marbeta
Narasumber: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Bidang Pemerintahan dan Hukum, DR. H. Indra Catri, MSP Datuak Malako Nan Putiah
Pertanyaan 1
Reporter RRI Bukittinggi Jhoni Marbeta:
Sebagai mantan Bupati Agam dan tokoh adat, bagaimana Anda memandang kusuik KAN Panampuang dewasa ini?
DR. H. Indra Catri, MSP Datuak Malako Nan Putiah:
“Saya hadir di sini pada dasarnya untuk menampung aspirasi dan mendengar pandangan para pihak. Saya tidak bermaksud mengambil alih penyelesaian persoalan ini, apalagi menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah.
Persoalan adat Panampuang pada akhirnya paling tepat diselesaikan oleh anak nagari Panampuang sendiri, sesuai adagium adaik salingka nagari, pusako salingka kaum. Yang dapat saya kemukakan hanyalah beberapa pandangan dan saran tentang apa yang mungkin dilakukan untuk mencari jalan keluar yang baik dan dapat diterima bersama.
Kalau saya melihat kusuik KAN Panampuang hari ini, persoalannya bukan sekadar KAN lama dan KAN baru, juga bukan semata-mata soal siapa yang berhak menjadi pengurus. Yang sedang bersilang adalah legitimasi adat, legalitas administratif, dan penerimaan anak nagari.
Ketika ketiganya tidak bertemu dalam satu proses yang disepakati, dualisme akan terus hidup. Karena itu, jangan buru-buru menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang perlu dilihat ialah dari mana legitimasi itu lahir, apakah prosesnya sesuai Adat Salingka Nagari, apakah administrasinya tertib dan sah, serta apakah dapat diterima anak nagari.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kepengurusan KAN, tetapi juga marwah Nagari Panampuang.”
Pertanyaan 2
Reporter RRI Bukittinggi Jhoni Marbeta:
Apa saran konkret yang Anda tawarkan untuk penyelesaiannya?
DR. H. Indra Catri, MSP Datuak Malako Nan Putiah:
“Menurut saya, jalan keluarnya dapat ditempuh melalui empat langkah: verifikasi, pisahkan, musyawarahkan, dan administrasikan.
Pertama, buka dan uji seluruh dokumen serta fakta secara jernih.
Kedua, pisahkan mana persoalan administratif dan mana persoalan adat. Temuan administratif tidak otomatis menjadi putusan adat, tetapi legitimasi adat juga tidak menghapus kewajiban tertib administrasi.
Ketiga, apabila keabsahan proses yang telah berjalan masih dipersoalkan dan belum dapat diterima bersama, dudukkan kembali para pihak dalam Musyawarah Rekonsiliasi Nagari.
Keempat, setelah proses adat menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, hasilnya dituangkan secara jelas dan diadministrasikan sesuai kewenangan.
Jadi, penyelesaiannya jangan dimulai dari pertanyaan siapa yang harus menang. Yang harus dicari adalah proses yang sah dan dapat diterima bersama.
Tujuan akhirnya ialah satu KAN yang sah secara adat, sah secara administrasi, diterima anak nagari, dan berwibawa.”
Pertanyaan 3
Reporter RRI Bukittinggi Jhoni Marbeta:
Apa harapan Anda terhadap Pemerintahan Nagari, Nan Sapuluah, dan Datuak Pucuak Nan 33?
DR. H. Indra Catri, MSP Datuak Malako Nan Putiah:
“Saya berharap Pemerintahan Nagari tetap menjaga posisi secara arif dan proporsional. Pemerintahan Nagari mempunyai fungsi administratif yang penting, tetapi proses legitimasi adat harus tetap bertumpu pada mekanisme adat yang sah.
Karena itu, Pemerintahan Nagari sebaiknya menjaga tertib administrasi sekaligus membuka ruang yang kondusif bagi musyawarah, bukan mengambil alih ruang adat.
Kepada Nan Sapuluah dan Datuak Pucuak Nan 33, saya berharap kebesaran adat justru ditunjukkan dengan kemampuan menyelesaikan kusuik secara bermartabat.
Struktur ini telah hidup dan terdokumentasi dalam kelembagaan adat Panampuang. Karena itu, jangan biarkan perbedaan hari ini merusak hubungan adat yang telah dibangun lama.
Duduklah kembali, buka dokumen, buka sejarah, buka Adat Salingka Nagari, lalu cari mufakat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada adat dan kepada anak nagari.
Prinsipnya sederhana: pemerintah jangan mengambil alih adat, dan pemangku adat jangan menafikan tertib administrasi.”
Pertanyaan 4
Reporter RRI Bukittinggi Jhoni Marbeta:
Apa harapan dan saran Anda kepada KAN lama dan KAN baru?
DR. H. Indra Catri, MSP Datuak Malako Nan Putiah:
“Kepada KAN lama maupun KAN baru, saya berharap keduanya tidak memulai dari keinginan untuk menang. Mulailah dari kesediaan untuk diuji.
Kalau merasa mempunyai legitimasi adat, mari lihat dasar adat, kewenangan, dan proses musyawarahnya. Kalau merasa mempunyai legalitas administratif, mari lihat keputusan, kewenangan, prosedur, dan dokumennya. Semua harus terbuka untuk diverifikasi.
Setelah itu, duduklah bersama. Tidak ada marwah yang jatuh karena bermusyawarah, dan tidak ada kehormatan yang berkurang karena bersedia mengoreksi proses apabila memang ada yang perlu diperbaiki.
Justru kebesaran niniak mamak terlihat ketika kepentingan nagari ditempatkan di atas kepentingan kelompok.
Yang kita perlukan pada akhirnya bukan dua KAN yang saling menegasikan, tetapi satu KAN yang memperoleh legitimasi adat, kepastian administratif, dan penerimaan anak nagari.
Jangan cari siapa yang kalah dan siapa yang menang. Cari apa yang sah, apa yang patut, dan apa yang dapat diterima bersama.
Yang hendak diselamatkan bukan sekadar kepengurusan KAN, tetapi marwah Nagari Panampuang.”
Penutup Reporter
Jhoni Marbeta – RRI Bukittinggi:
“Demikian wawancara khusus RRI Bukittinggi bersama Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Bidang Pemerintahan dan Hukum, DR. H. Indra Catri, MSP Datuak Malako Nan Putiah, terkait dinamika dan upaya penyelesaian persoalan KAN Panampuang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....