Komdigi Perketat Registrasi SIM untuk Cegah Penipuan Digital
- 27 Jan 2026 07:17 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi pengguna dari penipuan digital melalui aturan baru registrasi kartu SIM seluler. Peraturan ini memadukan teknologi modern dan identitas biometrik, memastikan setiap nomor hanya bisa digunakan oleh pemilik sahnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang menekankan keamanan dan transparansi. Kebijakan ini menandai perubahan besar registrasi SIM dari prosedur administratif menjadi instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.
Operator seluler kini wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar pelanggan dapat mengetahui seluruh nomor terdaftar atas identitasnya. Fitur ini membantu mendeteksi penyalahgunaan sejak dini dan memberikan kendali penuh kepada masyarakat terhadap identitas digital mereka sendiri.
Jika ditemukan nomor digunakan tanpa izin pemilik NIK, warga berhak melapor dan meminta pemblokiran secara resmi kepada operator seluler. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan nomor yang terbukti disalahgunakan wajib segera dinonaktifkan oleh penyelenggara layanan.
Kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi. Langkah ini mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas dan mempersempit peluang penipuan, spam, atau kejahatan digital lainnya.
Registrasi kartu SIM kini menggunakan prinsip know your customer (KYC) dengan verifikasi biometrik wajah bagi warga negara Indonesia. Untuk warga asing, proses registrasi memanfaatkan paspor dan dokumen izin tinggal, sementara anak di bawah 17 tahun melalui orang tua.
Setiap identitas pelanggan dibatasi maksimal tiga nomor prabayar per operator, termasuk fasilitas registrasi ulang berbasis biometrik terbaru. Operator yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, sekaligus wajib memperbaiki pelanggaran untuk menjaga ekosistem telekomunikasi aman.
Melalui kebijakan ini, Komdigi berharap membangun ekosistem telekomunikasi lebih aman, transparan, dan mampu menekan kejahatan digital. Pelanggan mendapatkan kendali penuh atas nomor mereka, sekaligus perlindungan data pribadi lebih terjamin dan penggunaan layanan lebih bertanggung jawab.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....