Sejarah Lagu 'Indonesia Raya', Simbol Persatuan Bangsa Indonesia
- 04 Agt 2026 13:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Lagu Indonesia Raya menjadi simbol persatuan dan semangat perjuangan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Karya ciptaan Wage Rudolf Supratman ini pertama kali diperkenalkan kepada publik pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928.
Wage Rudolf Supratman merupakan seorang wartawan, guru, sekaligus musisi. Ia terinspirasi menciptakan lagu kebangsaan setelah membaca tulisan di majalah Timboel yang mengajak membuat lagu untuk membangkitkan semangat persatuan.
Lagu Indonesia Raya pertama kali diperdengarkan pada penutupan Kongres Pemuda II di Gedung Indonesische Clubgebouw. Saat itu, Supratman memainkan lagu tersebut menggunakan biola tanpa menyanyikan liriknya.
Cara tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan pemerintah kolonial Belanda. Meski hanya dimainkan secara instrumental, lagu Indonesia Raya mendapat sambutan hangat dari para peserta kongres.
Masih melansir Direktorat Jenderal Kebudayaan, momen tersebut menjadi salah satu tonggak penting lahirnya semangat persatuan bangsa. Lagu Indonesia Raya kemudian dikenal luas sebagai simbol perjuangan setelah bertepatan dengan lahirnya Sumpah Pemuda.
Tak lama setelah Kongres Pemuda II, lirik dan partitur lagu Indonesia Raya dipublikasikan melalui surat kabar Sin Po. Publikasi itu membuat lagu ciptaan W.R. Supratman semakin dikenal masyarakat di berbagai daerah.
Popularitas Indonesia Raya membuat pemerintah Hindia Belanda menganggap lagu tersebut dapat membangkitkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia. Akibatnya, lagu ini sempat dilarang diperdengarkan dalam berbagai kegiatan oleh pemerintah kolonial.
Larangan tersebut tidak menyurutkan semangat para pejuang untuk terus menyanyikan dan memperkenalkan Indonesia Raya. Lagu itu justru semakin melekat sebagai lambang perjuangan menuju kemerdekaan.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan. Penggunaannya kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Ketentuan mengenai lagu kebangsaan juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut mengatur tata cara penggunaan, penghormatan, hingga penyanyian Indonesia Raya dalam berbagai kesempatan resmi.
Indonesia Raya sebenarnya terdiri atas tiga stanza yang ditulis langsung oleh W.R. Supratman. Namun, stanza pertama merupakan bagian yang paling sering dinyanyikan dalam upacara maupun acara kenegaraan.
Hingga kini, Indonesia Raya tidak hanya menjadi lagu kebangsaan, tetapi juga simbol persatuan dan identitas bangsa Indonesia. Semangat yang terkandung dalam liriknya terus menjadi pengingat akan perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....