Pemilihan Tidak Langsung Tutup Ruang ASN Berpolitik Praktis
- 01 Feb 2026 11:50 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID,Boven Digoel – Wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh sejumlah partai politik beberapa waktu lalu kembali menuai polemik di tengah masyarakat. Pro dan kontra pun mengemuka, dengan masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan argumentasi yang berbeda.
Sebagian kalangan menilai pemilihan tidak langsung dapat menjadi solusi untuk menekan biaya politik yang tinggi serta meminimalisir praktik politik praktis yang kerap melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Namun di sisi lain, tidak sedikit pula masyarakat yang berpandangan bahwa pemilihan langsung merupakan perwujudan demokrasi karena memberikan hak penuh kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya.
Ketua Paguyuban Keluarga Tanimbar Kabupaten Boven Digoel, Rudolf Fatlolon, menyatakan dukungannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, pemilihan secara tidak langsung dapat menutup ruang keterlibatan ASN dalam politik praktis yang selama ini sulit dikendalikan.
“Kalau pemilihan dilakukan secara langsung, ASN bisa saja terlibat secara aktif, meskipun dilakukan secara sembunyi-sembunyi, misalnya menjadi tim sukses atau memberikan dukungan kepada salah satu calon,” ujar Rudolf, Minggu 1 Februari 2026.
Ia menambahkan, jika pemilihan dilakukan melalui DPRD, ASN akan lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan publik. Dengan demikian, ASN akan lebih mempertimbangkan kualitas kerja, kinerja, serta jenjang kariernya, tanpa harus terseret dalam kepentingan politik praktis.
Rudolf juga mengaku meragukan netralitas ASN dalam pemilihan langsung. Menurutnya, hal tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum. “Dalam setiap pesta demokrasi, sering kita temukan ASN yang terlibat dalam politik praktis dan memihak salah satu calon kepala daerah. Ini menjadi persoalan serius bagi netralitas birokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak yang menolak wacana pemilihan tidak langsung berpendapat bahwa mekanisme tersebut berpotensi mengurangi hak politik masyarakat. Mereka menilai pemilihan langsung merupakan sarana rakyat untuk menentukan pemimpin sesuai kehendak mayoritas, sekaligus bentuk kontrol publik terhadap proses demokrasi.
Hingga kini, wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung masih terus menjadi perdebatan dan belum mencapai kesepakatan bersama. Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mempertimbangkan secara matang berbagai aspek, baik dari sisi demokrasi, netralitas ASN, maupun kualitas kepemimpinan daerah ke depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....