Puskesmas Harus Berstatus UPTD sebelum Menjadi BLUD
- 10 Agt 2026 10:40 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel – Proses transformasi puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tidak dapat dilakukan secara langsung. Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan sebelum menerapkan pola pengelolaan BLUD.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Boven Digoel, Murniati. Ia mengatakan, salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi adalah puskesmas terlebih dahulu berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Menurutnya, status UPTD menjadi salah satu bagian dari persyaratan substantif sebelum fasilitas pelayanan kesehatan dapat melangkah ke tahap BLUD. Dengan demikian, proses perubahan pengelolaan harus dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing puskesmas.
“Jadi BLUD itu sebenarnya sebelum menjadi BLUD ini kan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk fasilitas kesehatan. Salah satunya adalah persyaratan substantif, dan puskesmas ataupun fasilitas kesehatan itu harus sudah UPTD,” ucap Murniati, Kamis 6 Agustus 2026.
Ia menambahkan, keberadaan UPTD menjadi dasar bagi puskesmas untuk menjalankan fungsi pelayanan sebagai unit pelayanan terdepan. Ini sebelum kemudian menerapkan pola pengelolaan BLUD.
Dinas Kesehatan Boven Digoel saat ini terus melakukan persiapan dan penataan, terhadap puskesmas yang akan diarahkan menjadi BLUD. Persiapan tersebut membutuhkan koordinasi serta dukungan dari berbagai pihak, agar proses transformasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Murniati menegaskan, percepatan BLUD tetap harus memperhatikan kesiapan fasilitas kesehatan. Sehingga perubahan status tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....