Pemkab dan DPRK Boven Digoel Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026
- 30 Agt 2026 08:11 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boven Digoel, Fabianus Sinfahagi, mengatakan nota kesepakatan tersebut merupakan rangkuman persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRK Boven Digoel setelah melalui proses pembahasan bersama.
Hal tersebut disampaikan Fabianus saat mewakili Bupati Boven Digoel dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah terkait berakhirnya pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Boven Digoel.
Menurut Fabianus, kesepakatan tersebut menjadi dasar awal dalam proses penyusunan dokumen penganggaran, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2026.
Namun, ia menegaskan masih diperlukan sejumlah perbaikan dan penyesuaian terhadap dokumen Perubahan KUA dan PPAS sebelum seluruh tahapan penyusunan perubahan APBD dilanjutkan.
“Dokumen Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 masih perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian kembali agar dapat menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perubahan APBD,” ujar Fabianus,Jumat 28 Agustus 2026
Ia berharap seluruh proses penyempurnaan dokumen dapat dilakukan dengan baik melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRK, sehingga penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Boven Digoel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....