Posisi Masyarakat Adat Jadi Rentan jika tak ada Pengakuan Hukum

  • 20 Jul 2026 22:03 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID,Boven Digoel - Desakan agar Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan 13 Marga bagi masyarakat hukum adat Suku Wambon Kenemopte kembali menguat. Kali ini, dorongan tersebut datang dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang menilai pengakuan hukum terhadap masyarakat adat merupakan langkah mendesak untuk memberikan kepastian dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat.

Perwakilan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Vincent Karowa, mengatakan perjuangan masyarakat adat 13 Marga Suku Wambon Kenemopte dalam mempertahankan dan memperoleh pengakuan atas wilayah adat telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan SK Pengakuan 13 Marga.

Menurut Vincent, berdasarkan hasil riset, pemetaan partisipatif, serta pendampingan yang dilakukan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat sejak beberapa tahun terakhir, seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk pengakuan masyarakat hukum adat telah dipenuhi.

"Seluruh dokumen sudah tersedia. Mereka memiliki data tentang keberadaan masyarakat adat, pengakuan antar-marga, data sosial, hingga peta wilayah adat. Semua itu sudah melalui kesepakatan dan telah final di tingkat masyarakat," kata Vincent, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk segera memberikan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat melalui penerbitan SK Pengakuan 13 Marga. Menurutnya, pengakuan tersebut merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang telah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Vincent mengungkapkan, salah satu alasan mendesaknya penerbitan SK tersebut adalah semakin besarnya tekanan terhadap wilayah adat akibat berbagai aktivitas pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

"Saat ini masyarakat adat menghadapi ancaman masuknya berbagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun proyek-proyek strategis nasional (PSN). Tanpa adanya pengakuan hukum, posisi masyarakat adat menjadi sangat rentan," ujarnya.

Menurutnya, kekhawatiran itulah yang mendorong masyarakat adat 13 Marga Suku Wambon Kenemopte terus mendesak pemerintah agar segera menerbitkan SK pengakuan. Apalagi, proses pemetaan wilayah adat telah dimulai sejak tahun 2019 dan hingga kini seluruh tahapan telah diselesaikan oleh masyarakat bersama lembaga pendamping.

Bagi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh legalitas hukum merupakan bagian dari upaya melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan wilayah adat dari berbagai ancaman investasi yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.

"Kami sangat mendukung perjuangan masyarakat adat 13 Marga. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat akan terus memberikan pendampingan dan advokasi agar pemerintah segera mengambil kebijakan dengan menerbitkan SK Pengakuan 13 Marga bagi masyarakat hukum adat Suku Wambon Kenemopte," tegas Vincent.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dapat segera merespons aspirasi tersebut, mengingat seluruh dokumen pendukung telah disiapkan dan proses yang ditempuh masyarakat adat telah berlangsung cukup lama. Penerbitan SK dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....