Bupati Boven Digoel diMinta Tetapkan Perlindungan Wilayah Adat dan Hak Masyaraka
- 19 Jul 2026 12:33 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan 13 Marga bagi masyarakat hukum adat Suku Wambon Kenemopte kembali menguat. Perwakilan kepala kampung di wilayah masyarakat hukum adat Wambon Kenemopte, Hendrikus Kokio yang juga sebagai kaur Pembangunan Kampung Subur , meminta Bupati Boven Digoel segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap wilayah adat dan hak-hak masyarakat adat.
Menurut Hendrikus, perjuangan memperoleh pengakuan resmi melalui SK 13 Marga bukanlah tuntutan yang muncul baru-baru ini. Aspirasi tersebut telah diperjuangkan selama bertahun-tahun sebagai bentuk upaya masyarakat adat untuk mendapatkan kepastian hukum atas wilayah yang diwariskan secara turun-temurun.
"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, khususnya Bupati, agar segera menetapkan SK 13 Marga. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar perlindungan hak-hak masyarakat adat yang selama ini kami perjuangkan," tegas Hendrikus,Minggu 19 Juli 2026.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memberikan perhatian yang sama besarnya terhadap persoalan pengakuan masyarakat adat, di samping fokus pada berbagai agenda pembangunan, termasuk pembentukan kampung-kampung persiapan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat yang telah lebih dahulu hidup dan menjaga wilayah tersebut.
Hendrikus mengatakan masyarakat hukum adat Wambon Kenemopte selama ini terus menunggu kepastian dari pemerintah. Namun hingga kini, pengakuan yang diharapkan belum juga terwujud.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa desakan percepatan penerbitan SK tersebut berangkat dari kenyataan di lapangan. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang hidup masyarakat adat dinilai semakin tertekan akibat masuknya berbagai perusahaan maupun pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di sejumlah wilayah adat.
Menurutnya, kondisi tersebut telah memengaruhi keberadaan tanah ulayat serta pemanfaatan hasil hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat. Wilayah-wilayah seperti Distrik Subur, Distrik Jair, dan beberapa distrik lainnya disebut mulai mengalami tekanan akibat aktivitas investasi dan pembangunan.
"Kami tidak menolak pembangunan. Namun pembangunan harus menghormati hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai masyarakat adat kehilangan tanah, hutan, dan identitasnya karena belum adanya pengakuan hukum yang jelas," ujarnya.
Hendrikus berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan proses penerbitan SK 13 Marga sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat hukum adat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat Wambon Kenemopte.
Desakan masyarakat adat Wambon Kenemopte menunjukkan bahwa persoalan SK 13 Marga bukan semata-mata berkaitan dengan administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut kepastian hukum atas hak ulayat yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat adat.
Tanpa adanya pengakuan resmi, masyarakat adat berada pada posisi yang lebih rentan ketika berhadapan dengan investasi maupun proyek pembangunan berskala besar. Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penerbitan SK 13 Marga menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik agraria, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang menghormati keberadaan masyarakat adat. Di tengah meningkatnya aktivitas investasi di Boven Digoel, kejelasan status wilayah adat bukan lagi sekadar tuntutan masyarakat, tetapi menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan berlangsung secara adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....