Distrik Ninati Siapkan Berita Acara Perubahan Nama Kampung untuk Revisi Perda
- 31 Mei 2026 15:42 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID,Boven Digoel – Menanggapi keluhan masyarakat terkait kesalahan penulisan nama kampung di Distrik Ninati, pemerintah distrik bersama sejumlah instansi terkait kini mulai menindaklanjuti proses perbaikan administrasi tersebut.
Kepala Distrik Ninati, Antoneta Cristifora Yogan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Boven Digoel guna menyiapkan dokumen pendukung perubahan nama kampung dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Distrik Ninati.
Menurut Antoneta, hasil koordinasi tersebut telah menghasilkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat perubahan nama kampung, di antaranya berita acara musyawarah kampung dan daftar hadir masyarakat.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan bagian terkait di pemerintah daerah. Saat ini pihak distrik bersama kampung telah menyiapkan berita acara musyawarah kampung dan daftar hadir sebagai syarat untuk perubahan nama kampung dalam perda,” ujar Antoneta, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan adanya kekeliruan penulisan nama kampung dalam dokumen perda, sehingga perlu diperbaiki agar sesuai dengan nama asli yang digunakan masyarakat adat setempat.
Antoneta berharap proses revisi atau perbaikan administrasi dalam perda tersebut dapat berjalan lancar sehingga tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami ingin nama kampung yang tercantum benar-benar sesuai dengan sejarah, adat, dan penyebutan asli oleh masyarakat setempat,” katanya.
Pemerintah Distrik Ninati juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung proses musyawarah dan administrasi yang sedang berjalan agar usulan perubahan nama kampung dapat segera diproses oleh pemerintah daerah dan DPRK Boven Digoel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....